Terdakwa Edy Rahmat Menangis Ingat Anak dan Istri di Rumah

Kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemprov Sulsel

Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 05:05 WIB
Terdakwa Edy Rahmat Menangis Ingat Anak dan Istri di Rumah
Saksi Edy Rahmat bertemu secara virtual dengan terdakwa Nurdin Abdullah saat sidang, Rabu 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Edy Rahmat juga menyampaikan terima kasihnya kepada ketua majelis hakim dan anggota, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya. Ia merasa nyaman selama proses persidangan.

Edy mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Menurutnya, jika saja tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka bisa saja perbuatannya yang melawan hukum bisa terus berlanjut.

"Sehingga pada kesempatan ini saya memohon kepada yang mulia, saya mengajukan untuk meringankan tuntutan saya dari JPU," tandas Edy.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan sidang vonis akan dilakukan pada tanggal 29 November 2021. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua tuntutan dan pembelaan terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga:Pengacara Sebut Sari Pudjiastuti yang Pantas Dihukum, Bukan Edy Rahmat

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini