Pledoi Edy Rahmat: Saya Hanya Menjalankan Perintah Nurdin Abdullah

Edy Rahmat meminta agar majelis hakim bisa membebaskan atau meringankan hukuman

Muhammad Yunus
Selasa, 23 November 2021 | 15:16 WIB
Pledoi Edy Rahmat: Saya Hanya Menjalankan Perintah Nurdin Abdullah
Terdakwa Edy Rahmat (kanan bawah) bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat meminta agar majelis hakim bisa membebaskan atau meringankan hukumannya. Edy Rahmat mengaku hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan Edy Rahmat saat membacakan pledoi atau pembelaan. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 23 November 2021. Ia mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan tuntutan terhadapnya dengan seadil-adilnya.

"Pembelaan saya bukan semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya memohon kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari dakwaan JPU atau setidaknya menjatuhkan pidana seringan-ringannya," kata Edy Rahmat.

Dalam pembelaannya, Edy Rahmat mengatakan hanya menjalankan perintah dan meneruskan permintaan dari Nurdin Abdullah. Ia diperintah untuk meminta uang ke Agung Sucipto.

Baca Juga:Masjid Nurdin Abdullah Dibangun dari Uang Korupsi, Bagaimana Hukumnya Dipakai Salat?

Kata Edy, ia tidak bisa menolak perintah Nurdin Abdullah tersebut. Posisinya sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus loyal kepada atasannya, Nurdin Abdullah.

"Saya juga hanya menjadi perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah," ujarnya.

Edy Rahmat juga membela diri dengan mengatakan tidak pernah menerima hadiah atau janji, ataupun tidak memberikan janji apapun terhadap Agung Sucipto. Apalagi ia tidak mengambil keuntungan dari uang tersebut.

Uang dari Agung Sucipto itu tidak berkaitan sama sekali dengan dirinya. Ia tidak mendapat reward ataupun kenaikan jabatan dengan pemberian uang dari Agung Sucipto terhadap Nurdin Abdullah. 

"Uang itu semuanya hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah. Saya juga tidak terlibat dalam lelang terhadap proses pemenangan terhadap perusahaan milik Agung Sucipto. Saya tidak pernah mendapat reward atau kenaikan pangkat. Semua semata-mata hanya tanggung jawab pengabdian atau sikap loyalitas saya sebagai bawahan kepada atasan," jelasnya.

Baca Juga:KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur

Namun Edy tak menampik soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor untuk pegawai BPK Perwakilan Sulsel. Ia mengatakan ada 10 persen yang didapatkannya dari pemberian 11 kontraktor itu.

Namun itu semua arahan dari pegawai BPK, gilang. Walau dalam persidangan hal tersebut dibantah oleh Gilang.

"Saya hanya meneruskan arahan dari pegawai BPK. Semua uang itu sudah diterima oleh Gilang Gumilang walaupun dalam persidangan semuanya dibantah. Sekali lagi saya bersumpah demi Allah, saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Edy Rahmat.

Edy mengatakan sudah berkontribusi untuk mengungkap kasus ini. Ia juga sudah membeberkan secara terang benderang mengenai pemberian uang dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.

Hal tersebut juga bisa diketahui dari uraian di persidangan. Sejumlah keterangan saksi seperti Sari Pudjiastuti, Syamsul Bahri, bahkan terpidana Agung Sucipto mengungkapkan hal yang sama.

"Walaupun yang bersangkutan Nurdin Abdullah mengelak kesaksian tersebut. Namun dari keterangan Agung, saksi Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri saling berkaitan," kata Edy.

Pada kesempatan itu, Edy mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia selama ini sudah terlalu loyal kepada atasannya.

Olehnya, ia mengingatkan kepada semua pihak agar selalu berhati-hati dan menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. Apalagi jika atasan memerintahkan untuk meminta uang ke pengusaha. 

"Kepada teman-teman saya, kolega saya, ini menjadi pembelajaran agar hati-hati. Selalu waspada dan mempelajari apa yang diperintahkan atasan kita, terutama yang terkait dengan masalah penerimaan uang," tukasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat dengan hukuman penjara empat tahun. Hukuman ini lebih rendah dibanding terdakwa lainnya, Nurdin Abdullah.

Selain itu, Edy sebagai penerima suap dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Nurdin didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini