SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Selawesi Selatan menyatakan bahwa bangunan masjid yang dibangun dari hasil kejahatan korupsi tidak diperbolehkan.
Penyebabnya, karena sesuatu yang bertujuan dengan kepentingan ajaran Islam harus menggunakan hasil-hasil yang baik.
Wakil Ketua MUI Sulsel, Prof Ghalib mengatakan, berinfak atau pemberian harta benda sejatinya berada di jalan Allah SWT. Sehingga, hal-hal yang mestinya digunakan untuk dibelanjakan pada sesuatu untuk dibangun harus menggunakan hasil yang baik pula.
Karena itu, kata dia, jika ingin membangun sebuah masjid, semestinya tidak menggunakan uang hasil kejahatan seperti korupsi.
Baca Juga:JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
"Kan mestinya kan tidak melakukan dengan ini. Tujuannya untuk ibadah, jadi seperti itu saya kira," kata Ghalib saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin 15 November 2021.
Saat ditanyakan terkait masjid yang dibangun oleh Nurdin Abdullah selaku terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Ghalib mengaku belum mengetahui pasti persoalan itu. Tetapi, dia menegaskan bahwa membangun agama itu harus menggunakan hal-hal yang mulia.
"Kalau itu saya tidak tahu itu. Makanya, itu sesuatu yang ini, intinya bahwa membangun agama itu mestinya sesuatu yang mulia dan tentu tidak boleh dari hal-hal yang tidak baik begitu," tegas Ghalib.
Ghalib menerangkan bangunan masjid yang dibangun oleh mantan Bupati Bantaeng dua periode itu memang mesti dilihat lebih jauh. Jika ketahuan dari awal bahwa uang yang digunakan memang merupakan hasil dari kejahatan seperti korupsi, semestinya tidak dipakai untuk membangun.
"Tentu harus dilihat lebih jauh begitu. Misalnya masyarakat membangun masjid, terus ada yang menyumbang di situ dari hasil-hasil yang tidak baik kan mestinya kalau diketahui semestinya tidak diambil. Bahwa itu hasil-hasil kejahatan begitu. Kalau misalnya itu masyarakat ya," terang Ghalib.
Baca Juga:BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
Kata Ghalib, aset bangunan masjid yang dimiliki Nurdin Abdullah yang diketahui berada di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu saat ini telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, kata dia, masalah tersebut harus diproses hukum sebagaimana mestinya.