- SMKN 4 Kendari mengembalikan total dana iuran siswa sekitar Rp200 juta setelah guru honorer diangkat PPPK.
- Pengembalian dana dilakukan secara bertahap per kelas untuk menghindari gangguan proses belajar mengajar siswa.
- Iuran bulanan Rp45 ribu tersebut sebelumnya ditujukan untuk membayar gaji dua belas guru honorer sekolah.
SuaraSulsel.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan dana yang dipungut sebagai dalih uang iuran kepada para siswa kurang lebih Rp200 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Husrin di Kendari, mengatakan proses pengembalian uang iuran tersebut telah berjalan, dengan diserahkan langsung kepada masing-masing siswa.
"Proses pengembalian sudah berlangsung hari ini. Kami lakukan secara bertahap per kelas masing-masing agar tidak mengganggu suasana belajar siswa," kata dia.
Dia berharap, peristiwa pemungutan iuran di SMKN 4 Kendari itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh SMA atau SMK di Sultra, sehingga mereka tidak memungut biaya apa pun kepada para siswa atau orang tuanya.
Baca Juga:Kejar-Kejaran! Pria di Kendari Kabur Pakai Mobil Bawa Sabu 6,5 Kg
"Kemudian ada hal positif yang mesti kita petik, bahwa ada beberapa kegiatan-kegiatan yang ada di SMK dan itu sangat sulit pembiayaan di dana BOS, itu juga yang perlu menjadi kajian kita semua, sehingga sekolah juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya, Selasa (6/1).
Kepala SMKN 4 Kendari Herman menjelaskan iuran tersebut awalnya dana partisipasi hasil kesepakatan dengan orang tua siswa Rp45 ribu per bulan atau Rp270 ribu per semester.
Dana ini sedianya diperuntukkan membayar gaji 12 guru honorer.
Namun, dalam perjalanan sebanyak 12 guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para guru tersebut kemudian menerima gaji rapel (kekurangan gaji) dari negara terhitung sejak Maret hingga Desember.
Baca Juga:Ribuan Guru Hadir! Inilah Komitmen Pemprov Sulsel untuk Pemerataan Pendidikan
"Karena guru honorer sudah terangkat menjadi PPPK dan menerima gaji dari pemerintah, terjadi dobel penerimaan. Oleh karena itu, uang partisipasi orang tua yang sebelumnya digunakan untuk gaji mereka dari bulan Juni sampai Desember, kini kami kembalikan sepenuhnya," katanya.
Ia menjelaskan iuran tersebut hanya dibebankan kepada siswa kelas X dan XI dengan total 790 siswa yang melakukan pembayaran.
Siswa kelas XII dibebaskan dari iuran ini karena beban biaya di tingkat akhir dinilai sudah cukup berat.
"Tapi ada Jurusan Kriya Kayu digratiskan sepenuhnya (iuran), bahkan diberikan subsidi baju praktik gratis, dan Jurusan Kriya Tekstil diberikan potongan 50 persen (untuk iuran)," kata Herman.