Pledoi Nurdin Abdullah: Mohon Bebaskan Saya Dari Segala Dakwaan

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi

Muhammad Yunus
Selasa, 23 November 2021 | 13:20 WIB
Pledoi Nurdin Abdullah: Mohon Bebaskan Saya Dari Segala Dakwaan
Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 29 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi. Atas tuntutan JPU KPK. Terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Sulsel.

Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, pembacaan pledoi dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 23 November 2021.

Kepada Hakim Ketua Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan. Mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah: Terlalu Berat

Nurdin Abdullah mengaku sangat menyayangkan. Apa yang telah dilakukan bawahannya, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti dan eks Sekretaris Dinass PUTR Sulsel Eddy Rahmat.

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Melalui pledoi pribadi tersebut, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.

“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” tegas Nurdin Abdullah.

Salah satu impian Nurdin Abdullah adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah ia inisiasi berstandar FIFA.

Baca Juga:JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut

“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu di bangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” sebutnya.

Berita Terkait

Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih berlanjut

sulsel | 18:09 WIB

Melelang barang rampasan milik Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar

sulsel | 15:47 WIB

Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

sumut | 15:37 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu istri mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Liestiaty Fachruddin

sulsel | 12:41 WIB

Sementara itu, Ali menyebut tim penyidik masih pengumpulan sejumlah alat bukti dengan upaya paksa penggeledahan.

sulsel | 14:15 WIB

News

Terkini

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

News | 13:04 WIB

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB
Tampilkan lebih banyak