Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton

Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 22:25 WIB
Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ilustrasi korupsi (Freepik)
Baca 10 detik
  • Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka korupsi proyek Pasar Rakyat Ambuau Indah Buton tahun 2018.
  • Kerugian negara dari proyek senilai Rp5,68 miliar tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar oleh inspektorat.
  • Tersangka yang ditahan berinisial MD sebagai PPK dan NA sebagai kontraktor untuk proses penyidikan lanjutan.

SuaraSulsel.id - Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Niko Darutama saat ditemui di Kendari, mengungkapkan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA selaku pihak kontraktor.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui hasil gelar perkara. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Niko, Senin (5/1).

Baca Juga:Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri

Dia mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pasar di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton pada tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,68 miliar.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dirilis Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

"Hasil audit dari Inspektorat menjadi dasar kuat bagi kami untuk menghitung dampak kerugian riil yang ditimbulkan dari praktik rasuah pada proyek pembangunan pasar tersebut," ujar Niko.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi pada awal tahun 2026 ini diklaim sebagai bentuk komitmen jajaran Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menyelamatkan keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara transparan.

Baca Juga:Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS

Niko menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang menyentuh sektor pelayanan publik, seperti pasar rakyat.

"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada kompromi dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tenggara," katanya.

Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Buton tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini