Lahan Digugat, Pemprov Sulsel Tetap Lanjut Bangun Stadion Sudiang Rp637 Miliar

Rencana pembangunan Stadion Sudiang sebagai markas besar PSM Makassar dibayang-bayangi gugatan lahan

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:56 WIB
Lahan Digugat, Pemprov Sulsel Tetap Lanjut Bangun Stadion Sudiang Rp637 Miliar
Penampakan DED Stadion Sudiang Makassar yang akan menelan anggaran Rp645 Miliar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pembangunan Stadion Sudiang menghadapi empat gugatan kepemilikan lahan, tetapi Pemprov Sulsel tetap optimistis proyek berjalan.
  • Kementerian PU menetapkan PT Waskita Karya sebagai pemenang tender pembangunan stadion senilai Rp637,15 miliar pada 19 Desember 2025.
  • Stadion ini direncanakan berkapasitas 27.000 penonton, didanai multiyears, dan diharapkan menjadi markas baru PSM Makassar.

SuaraSulsel.id - Rencana pembangunan Stadion Sudiang sebagai markas besar PSM Makassar dibayang-bayangi gugatan lahan. Namun, pemerintah menegaskan proses hukum tidak akan menghentikan pembangunan.

Saat ini empat perkara hukum terkait kepemilikan lahan stadion masih tercatat berjalan di pengadilan.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan pemerintah masih menghadapi empat gugatan lahan di kawasan Stadion Sudiang.

Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dimenangkan hingga tingkat banding, satu gugatan dimenangkan di tingkat pertama, sementara dua perkara lainnya masih berproses di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Ratusan Miliar di Manggala, Drama 20 Tahun Berakhir!

"Di Stadion Sudiang itu ada empat gugatan. Satu sudah kami menangkan sampai tingkat banding, satu di tingkat pertama, dan dua masih berproses di pengadilan negeri," kata Herwin.

Meski belum seluruh perkara inkrah, Herwin menegaskan pemerintah tetap optimistis dapat memenangkan seluruh gugatan.

Keyakinan itu didasarkan pada posisi hukum pemerintah yang kuat serta keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam sejumlah perkara strategis.

"Kalau kami optimis akan memenangkan semua gugatan ini. Untuk GOR Sudiang, ada dua gugatan yang kami tangani bersama Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi. Kami minta bantuan mereka," ujarnya.

Herwin menegaskan langkah hukum yang ditempuh Pemprov Sulsel bukan sekadar menghadapi gugatan, melainkan bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Baca Juga:Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus

Ia menyebut untuk perkara-perkara tertentu, status hukumnya bahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Yang jelas kami melakukan penyelamatan aset. Untuk soal penyelamatan itu, ada yang sudah inkrah," katanya.

Di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, pembangunan Stadion Sudiang justru memasuki fase krusial.

Proyek stadion yang selama bertahun-tahun hanya menjadi wacana kini resmi memiliki pemenang tender.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemenang lelang pembangunan Stadion Sudiang.

Penetapan tersebut tercatat per Jumat, 19 Desember 2025 dengan nilai penawaran mencapai Rp637.155.613.120.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini