- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak awal 2026, ditandai penanganan kasus pembunuhan berencana di Makassar.
- Kasus pembunuhan kakak kandung pada 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.
- Penerapan aturan baru mendapat kritik publik mengenai pasal penghinaan terhadap pejabat negara dan lembaga.
SuaraSulsel.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai awal 2026.
Pemberlakuan aturan baru ini mulai diterapkan dalam penanganan perkara pidana di sejumlah daerah, termasuk di Kota Makassar.
Salah satu kasus yang menjadi penanda awal penerapan KUHP dan KUHAP baru di Makassar adalah perkara pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria terhadap kakak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut dipicu konflik berkepanjangan terkait upah pekerjaan yang tak kunjung dilunasi.
Baca Juga:Lahan Digugat, Pemprov Sulsel Tetap Lanjut Bangun Stadion Sudiang Rp637 Miliar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2026, tepat setelah KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan.
Karena itu penyidik menjerat pelaku menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kasus ini menjadi salah satu perkara pertama yang kami tangani dengan menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru," kata Arya, Selasa, 6 Januari 2026.
Arya menjelaskan konflik antara pelaku dan korban bermula dari kesepakatan pekerjaan memindahkan sejumlah anjing liar.
Dari pekerjaan tersebut korban berjanji memberikan imbalan berupa uang.
Baca Juga:Kesalahan Fatal Terus Diulang PSM Makassar Menurut Tomas Trucha
Namun, pembayaran yang diterima pelaku hanya sebagian, sementara sisa upah terus tertunda.
"Pelaku sudah beberapa kali menagih sisa pembayaran, tetapi korban selalu menunda. Dari situ muncul rasa tidak puas yang kemudian memicu emosi," ujarnya.
Didorong rasa kesal dan kekecewaan, pelaku kemudian mendatangi korban. Pertemuan itu berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Masing-masing mengenai bagian tangan dan pinggang.
Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.