Hakim Tegur Sopir Pribadi Nurdin Abdullah : Keterangan Palsu Bisa Dipidana

Husain, sopir pribadi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjadi saksi

Muhammad Yunus
Kamis, 02 September 2021 | 15:57 WIB
Hakim Tegur Sopir Pribadi Nurdin Abdullah : Keterangan Palsu Bisa Dipidana
Sopir pribadi Nurdin Abdullah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 2 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Husain menjawab Nurdin Abdullah sedang berada di Lego-lego bersama ajudan. Setelah itu, Edy Rahmat menutup telepon dan mereka pulang ke rumah jabatan.

"Besok pagi jam 6, teman di Rujab cerita kalau bapak sudah dibawa KPK," tutur Husain.

Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Jumras Blak-blakan di Ruang Sidang, Sebut Keluarga Nurdin Abdullah Atur Proyek

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini