Kejam! Pekerja di Makassar Disekap dan Diperkosa, Istri Ikut Merekam Aksi Bejat Suami

Diduga menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Januari 2026 | 14:07 WIB
Kejam! Pekerja di Makassar Disekap dan Diperkosa, Istri Ikut Merekam Aksi Bejat Suami
Ilustrasi pemerkosaan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang pekerja berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan suami istri pada 1-2 Januari 2026.
  • Korban mengalami penyekapan, intimidasi, dan dipaksa hubungan badan yang direkam oleh istri pelaku, lalu melapor pada 3 Januari 2026.
  • Polrestabes Makassar sedang memproses laporan tersebut, sementara Dinas PPPA Makassar memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.

"Ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tetapi juga soal penyalahgunaan kekuasaan. Korban adalah pekerja yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi," tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku sedang diperiksa.

Sementara, rekaman video yang diduga dibuat oleh istri pelaku disebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.

Alita berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan berpihak pada korban, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI

Selain itu, pemerintah didorong untuk memperkuat peran UPTD PPA hingga ke tingkat paling bawah termasuk memastikan pekerja perempuan mengetahui hak-haknya dan saluran pengaduan yang tersedia.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan telah turun tangan mendampingi korban.

Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pendampingan awal.

"Iya, korban sudah datang melapor ke UPTD PPA. Saat ini kami masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi korban secara menyeluruh," ujar Ita.

Ia mengatakan pendampingan yang diberikan mencakup dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan sementara bagi korban.

Baca Juga:Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026

Asesmen dilakukan untuk memastikan kebutuhan korban, baik secara mental maupun fisik, dapat terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini