- Pemkot Makassar menyoroti alih fungsi bangunan menjadi usaha tanpa izin yang menimbulkan kemacetan dan penyempitan jalan.
- Wali Kota Makassar menginstruksikan penertiban pelanggaran tata ruang dilakukan secara humanis dan berkelanjutan.
- Pemerintah akan membentuk tim lintas sektor untuk menertibkan parkir liar serta bangunan ilegal yang menghambat drainase.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menyoroti maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi yang dinilai memicu berbagai persoalan perkotaan.
Mulai dari ketiadaan lahan parkir, penyempitan badan jalan, hingga kemacetan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dalam arahannya, Munafri menegaskan perlunya fokus dan kepedulian seluruh jajaran pemerintah wilayah dalam menangani pelanggaran tata ruang dan ketertiban kota.
Baca Juga:Terungkap! 40 Jenis Makanan Kedaluwarsa 'Beredar' di Makassar dan Gowa
“Ini perlu fokus dan perhatian ekstra. Jangan kita cuek dengan keadaan. Ini penting sekali,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan dibarengi sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada pedagang dan pelaku usaha.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang secara tiba-tiba membuka lapak dan memasang tenda di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha.
“Jangan tiba-tiba datang pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum. Ini yang bermasalah,” ujarnya.
Munafri menyebutkan, pada awal bulan mendatang tim lintas sektor akan dibentuk untuk menghasilkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat.
Baca Juga:Geger! Bayi Ditinggal Sendiri di Kamar Kos Makassar, Ternyata Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya
Ia menekankan tidak boleh lagi ada penertiban yang bersifat insidental tanpa solusi permanen.
“Tidak boleh hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Wilayah yang tidak boleh dilakukan kegiatan apapun harus ditetapkan secara fixed dan aturannya mengikat,” katanya.
Wali Kota juga menyoroti lemahnya koordinasi antar perangkat kecamatan dan kelurahan sebagai penyebab persoalan ketertiban kota terus berulang.
Ia menyebut persoalan serupa terjadi di sejumlah ruas jalan utama seperti Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, hingga Pettarani.
Munafri meminta camat, lurah, hingga RT/RW memaksimalkan pengawasan wilayah. Ia juga menyinggung keberadaan bangunan ilegal di atas saluran air dan kanal yang menghambat upaya penanganan banjir.
“Bagaimana mau bersihkan got dan alur air kalau ada bangunan di atasnya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri turut menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan dan keluhan masyarakat.
Ia mengaku telah mengantongi data titik-titik parkir ilegal di sejumlah ruas jalan.
Ia pun memerintahkan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut tanpa ragu.
“Segera dieksekusi, tidak ada cerita. Tidak ada orang yang boleh lebih kuat daripada pemerintah, karena kita berdiri di atas aturan,” ujarnya.
Munafri menegaskan praktik juru parkir liar yang menarik tarif di luar ketentuan dan memanfaatkan lokasi terlarang tidak boleh lagi dibiarkan.
Ia meminta pengawasan ketat dari seluruh perangkat wilayah serta pelaporan segera jika ditemukan titik parkir ilegal baru.
“Jangan ada pembiaran. Kita harus satu komando,” katanya.
Penertiban parkir liar, lanjut Munafri, akan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Ia meminta laporan hasil penertiban disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk akuntabilitas kerja.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap penataan bangunan dan parkir dapat berjalan tertib, mengurai kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Kota Makassar ini wilayah pemerintah. Negara harus hadir,” pungkas Munafri.