SuaraSulsel.id - Dugaan mark up anggaran bantuan sosial Covid-19 di Sulsel terbukti. Pejabat Dinas Sosial atas nama Kasmin dicopot dari jabatannya.
Kasmin diduga melakukan penggelembungan harga sembako yang disalurkan pemerintah ke warga. Siang ini, ia disidang oleh Majelis Ganti Rugi (MGR) Pemprov Sulsel.
Hal tersebut membuat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meradang. Ia meminta agar kasus ini ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH," kata Nurdin, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Siapa Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Makassar ? Ini Jawaban Polda Sulsel
Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi di kondisi pandemi seperti ini.
"Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya," tegasnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel menyalurkan bantuan pada bulan April, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp 16,3 miliar. Dari anggaran tersebut, Pemprov membantu 120 ribu Kepala Keluarga (KK).
Ada 10 jenis bantuan yang diberikan. Mulai dari beras, mie instan, minyak goreng, telur, gula pasir, tepung terigu, teh, dan kopi. Pemprov Sulsel menganggarkan kopi 1 dus dengan harga Rp 21.500.
Baca Juga:Proses Vaksinasi Covid-19 di Sulsel Sangat Lambat
Begitu pun dengan telur Rp 55 ribu per rak. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) telur di pasaran Rp 42.000 ribu per rak.