- Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap IQ di Maros pada 10 Februari 2026 atas dugaan membawa kabur remaja 17 tahun.
- Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui gim daring lalu berlanjut komunikasi intens melalui WhatsApp dan bujuk rayu.
- Pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait membawa kabur anak di bawah umur, terancam tujuh tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial IQ yang diduga membawa kabur dan menyekap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial NA.
Ironisnya, perkenalan antara korban dan pelaku bermula dari sebuah gim daring.
Penangkapan dilakukan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang menyebut anaknya telah dibawa pergi dan tidak kembali selama berbulan-bulan.
Baca Juga:Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.
"Jadi kami dari Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros," ujar Hamka saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu gim online.
Interaksi keduanya kemudian berlanjut di luar platform permainan tersebut. Mereka saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," kata Hamka.
Baca Juga:Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
Dalam komunikasi yang berlangsung, pelaku diduga melancarkan bujuk rayu kepada korban. Ia menjanjikan akan menikahi korban, sehingga remaja tersebut akhirnya mengikuti ajakan pelaku untuk meninggalkan rumah.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.
Sejak saat itu, korban disebut tinggal bersama pelaku. Selama kurang lebih tiga bulan, korban tidak kembali ke keluarganya.
Orang tua korban yang merasa khawatir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.
Penyelidikan polisi berkembang setelah muncul informasi bahwa korban diduga mengalami penyekapan dan tindak kekerasan selama berada bersama pelaku.
Informasi tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IQ.