- Pemprov Sulsel berencana menghentikan dana *sharing* Jamkesda ke kabupaten/kota karena masalah sinkronisasi data penerima manfaat sejak 2025.
- Penghentian ini disebabkan prioritas fiskal pemprov saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib.
- Meski ada rencana penghentian, Pemprov tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran jaminan kesehatan lebih dari 3 juta jiwa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana menghentikan dana sharing sektor kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota.
Program yang terdampak adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang selama ini didanai melalui APBD provinsi.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program ini, warga tetap bisa memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas tanpa dipungut biaya. Namun, keberlanjutan program tersebut kini berada di ujung tanduk.
Baca Juga:50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali
Persoalan jaminan kesehatan di Sulsel sejatinya telah mencuat sejak 2025.
Saat itu, Pemprov Sulsel terpaksa membekukan anggaran sebesar Rp325 miliar dalam APBD Pokok 2025 yang dialokasikan untuk pembayaran sharing BPJS Kesehatan.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar kewajiban sharing tahun 2024 serta dua triwulan di 2025.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah tersebut dengan alasan perbaikan dan sinkronisasi data.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 juga ditemukan persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
Sehingga, pada April 2025, gubernur menginstruksikan moratorium penyaluran dana sharing tersebut.
Sejumlah temuan mencuat. Mulai dari data kepesertaan yang tidak sinkron antara BPJS dan Pemprov, peserta yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, memiliki kepesertaan ganda, hingga penerima yang dinilai sudah meningkat status sosialnya.
Sebagaimana diketahui, basis data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kemudian dimigrasi ke dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima PBI BPJS merupakan masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Sebelumnya, program ini mengakomodasi sekitar 1,6 juta penerima di Sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh menjelaskan pemprov memiliki dua skema sharing di sektor kesehatan, yakni Jamkesda dan PBI BPJS dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Jamkesda merupakan skema kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mengakomodasi warga miskin yang belum terdaftar dalam PBI BPJS pusat.