- Pemkot Makassar menertibkan lapak PKL kambing di Jalan AP Pettarani Selatan dan Bontomangepe pada Selasa (10/2/2026).
- Lapak yang telah 34 tahun beroperasi itu menghambat drainase dan hak pejalan kaki di area tersebut.
- Penertiban dilakukan persuasif setelah tiga kali peringatan, dengan menawarkan relokasi ke area RPH Tamangapa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menata estetika dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Kali ini, langkah tegas diambil dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangepe, Kelurahan Mannuruki, Selasa (10/2/2026).
Penertiban ini menyasar lapak penjualan kambing yang diketahui telah beroperasi di lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun.
Keberadaannya dinilai menghambat fungsi drainase dan merampas hak pejalan kaki di kawasan strategis tersebut.
Baca Juga:Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan bahwa lapak yang berada di dekat MAN 2 Makassar tersebut dikelola oleh tiga pemilik dengan total enam kandang kambing.
"Lapak tersebut sudah sangat lama di sana, sekitar 34 tahun. Keberadaannya mengganggu fungsi trotoar dan drainase, yang berpotensi memicu genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu keselamatan warga," ujar Aril.
![Petugas menertibkan lapak penjual kambing yang menempati saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangepe, Kelurahan Mannuruki, Selasa (10/2/2026) [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/10/42486-penjual-kambing.jpg)
Pendekatan Persuasif dan Humanis
Meski telah puluhan tahun berdiri, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan dialogis sebelum melakukan tindakan.
Langkah-langkah yang telah diambil meliputi sosialisasi langsung dengan pendekatan personal kepada para pedagang.
Baca Juga:Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
Surat teguran dengn pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali secara bertahap.
Solusi relokasi, pedagang diarahkan untuk pindah ke area sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa yang lebih steril dan layak.
"Kami memberikan solusi melalui PD Pasar agar mereka pindah ke RPH. Namun, pedagang juga dipersilakan mencari lokasi mandiri selama tidak melanggar aturan tata ruang," tambahnya.
Proses Penertiban Kondusif
Operasi yang melibatkan tim gabungan dari unsur Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait ini berlangsung aman tanpa perlawanan.
Para pedagang bersikap kooperatif saat petugas mengosongkan area di atas saluran air tersebut.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penggusuran, melainkan bagian dari program penataan kota berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan saluran air berfungsi optimal guna mencegah banjir serta menciptakan wajah kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.