Tragis! Sopir Taksi Online di Makassar Dianiaya dan Dirampok Penumpang

Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar sopir taksi online di Kota Makassar ditangkap

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Januari 2026 | 14:41 WIB
Tragis! Sopir Taksi Online di Makassar Dianiaya dan Dirampok Penumpang
Ilustrasi perampokan taksi online [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Tim Resmob Polda Sulsel menangkap AP (27) pada 3 Januari 2026 malam terkait perampokan sopir taksi online.
  • Pelaku merampas ponsel korban setelah menganiaya di Jalan Baji Ateka pada 24 November 2025.
  • Satu pelaku lain masih diburu, sementara ponsel curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk narkoba.

SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar sopir taksi online di Kota Makassar.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus memesan layanan transportasi menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, lalu merampas barang milik korban disertai penganiayaan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026 malam. Pelaku diamankan di area parkiran Hotel Rumah Indah, Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang.

Operasi penangkapan berlangsung cepat dan dipimpin langsung oleh Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan.

Baca Juga:Kejam! Pekerja di Makassar Disekap dan Diperkosa, Istri Ikut Merekam Aksi Bejat Suami

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AP (27), seorang buruh harian asal Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Saat ditangkap AP sempat terkejut dan mencoba mengelak, tetapi berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Sementara satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Iptu Dendi Eriyan menjelaskan, peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Aksi kedua pelaku bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI

"Kronologinya terduga pelaku memesan taksi online melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan ke bandara. Korban kemudian menjemput dua orang penumpang tersebut di Jalan Baji Ateka," ujar Dendi, Minggu, 4 Januari 2025.

Setelah korban menjemput kedua pelaku dan perjalanan dimulai, situasi berubah drastis.

Saat kendaraan melaju ke arah bandara, kedua penumpang tersebut tiba-tiba meminta menghentikan mobil dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam kendaraan.

"Sesampainya di perjalanan mengarah ke bandara pelaku minta taksi online berhenti dan langsung menganiaya korban," ungkap Dendi.

Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengalami sejumlah luka.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di bagian kepala serta lebam di pipi kanan dan kiri.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha untuk melarikan diri dan meminta pertolongan. Sementara pelaku diketahui kabur.

"Setelah korban dianiaya pelaku kemudian merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri," jelasnya.

Korban kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan," kata Dendi.

Hasil penyelidikan mengarah pada AP sebagai salah satu pelaku.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan AP yang sedang nongkrong di salah satu lokasi di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang.

"Kami dapatkan tadi malam terduga pelaku ini sedang nongkrong. Dari dua pelaku, satu sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran," jelas Dendi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone.

Namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa handphone milik korban telah lebih dulu dijual oleh pelaku.

"HP barang bukti itu sudah dijual dan saat ini berada di Timika, Papua Tengah," ungkap Dendi.

Lebih jauh, Dendi mengungkapkan uang hasil penjualan handphone korban digunakan oleh pelaku untuk berpesta minuman keras dan narkoba.

"Hasil penjualannya dipakai untuk berpesta miras dan juga narkoba," bebernya.

Saat ini, tersangka AP telah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat khususnya para pengemudi transportasi online untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima order terutama pada malam hingga dini hari.

Pengemudi diminta lebih berhati-hati terhadap pesanan yang mencurigakan, termasuk order di luar aplikasi resmi.

"Kami mengingatkan agar pengemudi tetap waspada dan mengutamakan keselamatan. Jika ada order yang mencurigakan, sebaiknya dikonfirmasi kembali atau dihindari," ungkap Dendi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini