SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menunda rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penundaan dilakukan usai aksi protes warga yang berujung ricuh pada Selasa, 19 Agustus 2025 malam.
Plt Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, mengatakan keputusan penundaan diambil atas arahan Bupati dan Wakil Bupati Bone setelah mendapat masukan dari pemerintah pusat.
Untuk sementara, perhitungan PBB masih akan menggunakan NJOP lama.
Baca Juga:Viral Video Kepala Desa di Bone Ditikam Saat Perkemahan HUT RI
"Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu atas petunjuk bapak Bupati dan Wakil Bupati serta arahan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang," ujar Saharuddin, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri juga telah memerintahkan agar Pemkab Bone menunda kebijakan tersebut. Tarif PBB terbaru selanjutnya akan dikaji ulang.
"Akan dikaji ulang kembali," tambahnya.
Arahan Kementerian Dalam Negeri
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menambahkan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah mengeluarkan edaran terkait penundaan PBB di daerah.
Baca Juga:Luwu Timur Tidak Naikkan Pajak PBB, Bupati: Kami Tidak Ingin Menambah Beban Masyarakat
Apabila menimbulkan kegaduhan maka sebaiknya ditunda saja.
"Kalau menimbulkan kegaduhan, sebaiknya ditunda dulu. Jadi arahan Kemendagri itu sudah sangat kondusif," jelas Jufri.
Ia mencontohkan, kenaikan PBB yang drastis tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Di Cirebon, Jawa Barat, tarif bahkan melonjak hingga 1.000 persen karena selama bertahun-tahun tidak pernah disesuaikan.
Jufri bahkan mengaku memastikan langsung hal tersebut ke Sekretaris Daerah Cirebon.
Ia menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat tergantung lokasi, zonasi, kondisi lingkungan, hingga aksesibilitas apalagi untuk rumah di wilayah perkotaan.
"Saya tanya ke Sekda Cirebon, kok bisa? Beliau bilang, tanah itu kan tiap tahun harganya berubah, apalagi di kota. Mestinya ada penyesuaian tarif tiap tahun, tapi karena ditunda lama ketika diberlakukan sekarang terasa sangat drastis," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak di Bone, melainkan hanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Angkasa menjelaskan, ZNT di Bone sudah lebih dari 14 tahun tidak diperbarui.
Akibatnya, NJOP di sejumlah wilayah masih sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp7 ribu per meter.
Demo Ricuh
Sebelumnya, aksi unjuk rasa warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone berlangsung ricuh pada Selasa sore hingga malam.
Massa menolak kebijakan Bupati Andi Asman Sulaiman yang menaikkan PBB hingga 300 persen.
Warga meminta bertemu langsung dengan bupati dan wakilnya, Andi Akmal Pasluddin, akan tetapi hingga malam hanya ditemui oleh Kepala Bagian Hukum.
Ketidakpuasan itu memicu dorongan massa untuk masuk ke dalam kantor bupati yang dijaga ketat aparat.
Polisi sempat meminta massa membubarkan diri, tetapi tidak diindahkan. Aparat akhirnya menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.
Warga membalas dengan lemparan batu dan petasan ke arah petugas.
Bentrok pun tak terhindarkan hingga menyebabkan 13 orang terluka. Terdiri dari delapan anggota TNI, 3 polisi, 2 Satpol PP.
Mereka mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat lemparan batu. Para korban masih mendapat perawatan intensif.
Polisi juga sudah mengamankan 54 orang yang diduga sebagai provokator kericuhan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan tes urine di Polres Bone.
Hasilnya ada dari pelaku yang positif menggunakan narkoba dan habis mengonsumsi minuman alkohol.
Kasi Humas Polres Bone, AKP Rayendra menyebut dari hasil pemeriksaan identitas, dominan pelaku ternyata bukan warga Bone. Mereka berasal dari Wajo, Soppeng dan Enrekang.
Para pelaku juga merupakan rata-rata anak di bawah umur.
"Rata-rata anak di bawah umur. Nanti kita panggil orang tuanya untuk pembinaan," ucap Rayendra.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing