SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memastikan tak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menggenjot pendapatan seperti di daerah lain.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Makassar, Asminullah Azis.
Asminullah merespon kekhawatiran masyarakat atas kenaikan PBB hingga ratusan persen. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Bone dan Jeneponto.
"Untuk kenaikan NJOP, PBB-P2 di 2025 tidak ada kenaikan," ucapnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca Juga:Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
Asminullah menyebut sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di kota Makassar masih bisa diandalkan dari berbagi sektor. Tidak hanya dari PBB.
Misal, ada retribusi daerah yang ditarget tahun ini bisa teralisasi Rp239 miliar.
Kemudian, pajak daerah Rp2,1 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51 miliar, PAD lain-lain yang sah Rp68 miliar.
Kemudian, ada juga pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,4 triliun dan pendapatan transfer antar daerah Rp458 miliar.
Secara umum, realisasi pendapatan daerah hingga 12 Agustus 2025 adalah Rp2,5 triliun dari target Rp5,4 triliun tahun ini.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
"Deviden dari Perusda juga kita genjot," ucapnya.
Kata Asminullah, enam Perusda di Makassar ditarget deviden sebesar Rp26,6 miliar.
Rinciannya, PDAM Rp15 miliar, PD Parkir Makassar Raya Rp5,6 miliar, PD Pasar Rp5 miliar, PD Terminal Rp484 juta, BPR Rp319 juta dan PD Rumah Potong Hewan Rp200 juta.
Sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah jadi sorotan publik.
Gejolak penolakan terhadap kebijakan tersebut bahkan bermunculan di sejumlah daerah.
Sebelumnya, kisruh terjadi di Pati, Jawa Tengah.