Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?

Hampir separuh pengguna media sosial di Indonesia berasal dari kelompok usia anak-anak

Muhammad Yunus
Senin, 16 Juni 2025 | 15:58 WIB
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid saat berkunjung ke Kota Makassar, Senin 16 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, platform digital khususnya yang meraup keuntungan besar dari pengguna Indonesia harus menghormati regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah terus mendorong agar platform tak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif dalam menurunkan konten yang membahayakan anak-anak.

Namun di lapangan, tidak semua platform menunjukkan kepatuhan. Meutya menyebut salah satu platform besar yang belum sepenuhnya patuh adalah Facebook yang dinilai masih menampilkan iklan-iklan bermasalah termasuk judi online.

Padahal, jauh sebelum PP Tunas, Komdigi sudah memiliki regulasi internal bernama Sistem Konten Aman dan Ramah (SAMAR) yang mewajibkan platform untuk menurunkan konten pornografi anak atau perjudian dalam waktu maksimal 4 hingga 24 jam.

Baca Juga:11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri

Saat ini, pemerintah memberikan masa transisi maksimal dua tahun bagi seluruh platform digital untuk mempersiapkan sistem verifikasi usia serta menyusun kebijakan internal yang sejalan dengan PP Tunas.

Meutya berharap waktu dua tahun itu tidak perlu dihabiskan seluruhnya. "Kalau mereka sudah siap lebih cepat, tentu lebih baik," katanya.

Ia menyebut, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal hukum melainkan bentuk penghormatan terhadap negara dan komitmen bersama dalam menjaga generasi penerus bangsa.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini