- NR memaksa NU untuk menggugurkan kandungan
- Janin berusia 8 bulan dari kandungan NU lalu dibawa ke belakang rumah untuk dikubur
- Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka
SuaraSulsel.id - Malang nasib dialami NU, seorang siswi SMK berusia 16 tahun di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Ia dipaksa menggugurkan janin, hasil dari hubungannya dengan kekasihnya, RA (17).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan kejadian berawal pada Kamis, 4 September 2025 malam.
Saat itu NR (48) yang merupakan ibu kandung RA mengajak korban dengan cara baik-baik untuk bertemu di sebuah indekos di Kecamatan Ujung Bulu.
Baca Juga:Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom
Setelah bertemu, NR rupanya memaksa NU untuk menggugurkan kandungannya. Alasannya pelaku tak ingin anaknya menikah muda.
"Dalih pelaku ini tidak mau anaknya nikah muda," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 17 September 2025.
Ali menyebut usia kandungan korban saat digugurkan sudah 8 bulan. NU terpaksa menuruti permintaan ibu kekasihnya karena tak punya pilihan.
Korban juga mengaku diintimidasi dan diancam oleh NR jika tak menuruti perintahnya.
"Korban diintimidasi. Diancam untuk untuk mengugurkan kandungannya," jelas Ali.
Baca Juga:Bom Ikan Meledak Tewaskan Pemilik Rumah di Bulukumba
NR pun sudah menyiapkan dengan matang rencana itu. Ia mengajak penjaga indekos, SS (43) untuk membantu menjalankan aksinya.
"NR dan SS ini berteman. SS yang punya indekos," sebut Ali.
Ali melanjutkan bahwa SS tak hanya menyiapkan tempat untuk mengugurkan kandungan NU.
Ia juga menyiapkan obat penggugur kandungan serta memanggil seorang bidan berinisial HF (33) untuk menggugurkan kandungan secara ilegal
"Tersangka SS ini memanggil bidan. Bidan itu dibayar Rp300 ribu," jelasnya.
Dengan bantuan Bidan HF, proses mengugurkan kandungan itu pun berjalan mulus.