Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa

Tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat

Muhammad Yunus
Rabu, 17 September 2025 | 14:24 WIB
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
Suasana penyegelan dengan garis polisi pada lokasi tambang diduga ilegal oleh aparat gabungan TNI-Polri di Dusun Mandengeng Toa, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Lokasi seluas 2 hektare itu dipasangi garis polisi setelah adanya laporan warga soal kerusakan lingkungan
  • Polisi menduga operasi sudah bocor
  • Warga setempat bersyukur aparat menindaklanjuti laporan mereka

SuaraSulsel.id - Aparat gabungan TNI dan jajaran Kepolisian Polres Gowa menyegel tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Sudah dipasang garis polisi di lokasi dan sementara ini dilakukan penyelidikan lanjut. Nanti akan ketahuan, apakah tambang ini memiliki izin atau tidak," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Gowa Kompol Darwis di Gowa, Rabu 17 September 2025.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut atas laporan warga menanggapi keresahan adanya aktivitas penambangan diduga ilegal seluas 2 hektare di Dusun Mandengeng Toa, Kabupaten Gowa.

Saat penggerebekan oleh aparat kepolisian sesuai perintah Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman tidak ditemukan aktivitas serta para pekerja tambang. Dugaan, operasi bocor saat hendak eksekusi.

Baca Juga:Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal

Dari pantauan lokasi, terdapat banyak lubang-lubang besar dan sedang bekas galian alat berat eskavator. Selain itu, dampaknya jalanan di dusun setempat berlumpur. Tambang tersebut berdekatan area persawahan warga.

"Ini berdasarkan laporan informasi dari warga, kami diperintahkan Kapolres untuk meninjau langsung lokasi, dan setelah sampai ternyata di lokasi ini sudah tidak ada kegiatan aktivitas pertambangan," katanya.

Saat ditanyakan sudah berapa lama tambang ini beroperasi, kata Darwis, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, karena tidak ditemukan ada pekerja dilokasi.

Suasana penyegelan dengan garis polisi pada lokasi tambang diduga ilegal oleh aparat gabungan TNI-Polri di Dusun Mandengeng Toa, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]
Suasana penyegelan dengan garis polisi pada lokasi tambang diduga ilegal oleh aparat gabungan TNI-Polri di Dusun Mandengeng Toa, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]

Sedangkan pemilik alat berat sudah diketahui identitasnya serta satu unit eskavator turut disita.

"Jadi, untuk sementara kita masih melakukan pendalaman dulu. Kami sudah menerima laporan intelijen, bahwa salah satu operator yang biasa mengoperasikan alat-alat berat di lokasi ini sudah teridentifikasi dan segera diselidiki lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga:Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar

Salah seorang warga setempat Wati bersyukur laporan warga segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan penggerebekan di lokasi. Hanya saja, para pekerjanya sudah melarikan diri lebih awal.

"Kami sangat senang, karena terbantu (kedatangan polisi). Kami menolak keras tambang ini. Jalanan berlumpur, tidak bisa dilewati dan sering terjadi kecelakaan karena jalannya berlumpur. Tambang ini sangat mengganggu," tuturnya.

Sebelumnya, puluhan emak-emak viral di media sosial karena berusaha menghalangi alat berat yang melakukan aktivitas pertambangan. Mereka menolak kehadiran tambang itu. Selain merusak lingkungan, juga membahayakan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini