Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan

Muhammad Yunus
Rabu, 17 September 2025 | 06:10 WIB
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
Ratusan hektare lahan tambang ditertibkan. Karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meski telah mengantongi izin usaha tambang [Suara.com/Kementerian ESDM]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan.

Ratusan hektare lahan tambang di Sulawesi Tenggara ditertibkan. Karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meski telah mengantongi izin usaha tambang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini adalah bentuk konsistensi negara dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal. Ini penting untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik,” ujar Jeffri, dikutip dari Kementerian ESDM, Selasa (16/9).

Baca Juga:Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar

Lahan 321 Hektare Dikuasai Kembali Negara

Dari operasi gabungan, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan.

Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka punya izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Inilah celah hukum yang membuat dua perusahaan besar itu akhirnya ditindak,” jelas Jeffri.

Dorong Pertambangan Berkelanjutan

Baca Juga:Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut

Selain penindakan, Menteri ESDM juga terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” tambah Jeffri.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Kementerian ESDM menjadi bagian penting dalam Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.

Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

Langkah ini menandai konsistensi pemerintah dalam memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini