SuaraSulsel.id - Jajaran Unit Resmob Reskrim Polres Gowa membekuk tiga pemuda tersangka tindak pidana persetubuhan anak di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya sudah kita tangkap di Makassar dan kini diamankan di Polres Gowa. Pelaku masing-masing berinisial DU 22 tahun, RA 19 tahun dan F 20 tahun," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian di Kabupaten Gowa, Rabu 4 Juni 2025.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/583/V/2025/SPKT/Polres Gowa yang dilaporkan pihak keluarga anak korban adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Alfian menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, awalnya korban inisial NN usia 15 tahun diajak keluar pelaku DU ke rumah tantenya.
Baca Juga:Pedagang Panjat Kapal di Makassar, Indonesia Bisa Dicoret Dari Jalur Pelayaran Dunia
Menggunakan sepeda motor di Kompleks BTN Rahmat Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Setiba di lokasi, korban ajak masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Saat itu rumah sedang tidak ada orang.
Selang beberapa saat, rekan -rekan pelaku datang dengan membawa minuman keras lalu pesta miras di ruang tamu.
Karena sudah mabuk akibat pengaruh miras, para pelaku ini masuk ke dalam kamar tempat korban beristirahat.
Korban lalu dipaksa melepaskan pakaiannya, meski sempat berontak dan melawan, namun akhirnya tidak berdaya bahkan terkena cakaran pada bagian lehernya.
Baca Juga:Murid SD di Makassar Meninggal Diduga Dikeroyok, Ada Luka Sulutan Rokok
Para pelaku ini kemudian melakukan perbuatan melawan hukum dengan melancarkan nasfunya kepada korban yang dalam kondisi tidak berdaya.
Karena tangannya dipegang salah satu seorang pelaku.
"Dari interogasi, pelaku RA dan F mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan layaknya suami istri masing-masing sebanyak satu kali. Sedangkan DU memegang tangan korban. Pelaku DU kenal dengan korban," tuturnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban lalu meninggalkan lokasi perkara dan melaporkan kejadian menimpanya kepada keluarga, selanjutnya melaporkan dugaan tidak pidana itu ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Narkoba di Bandara