Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?

Hampir separuh pengguna media sosial di Indonesia berasal dari kelompok usia anak-anak

Muhammad Yunus
Senin, 16 Juni 2025 | 15:58 WIB
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid saat berkunjung ke Kota Makassar, Senin 16 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]

Ini adalah peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Meutya menjelaskan, regulasi ini mengatur platform digital memiliki tanggung jawab untuk menyaring pengguna berdasarkan usia.

Anak-anak di bawah 18 tahun tidak dapat mengakses platform atau konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.

"Platform harus punya tanggung jawab. Anak usia 12 tahun, misalnya tidak boleh bisa masuk ke situs tertentu," sebutnya.

Baca Juga:11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri

Meutya menekankan, aturan ini bukan hanya soal tanggung jawab pemerintah pusat.

Melainkan juga perlu didukung dengan edukasi di rumah dan peran aktif dari pemerintah daerah.

Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan, Meutya menilai ibu-ibu memiliki peran penting dalam mendampingi anak-anak berselancar di dunia digital.

Meski sang ayah juga banyak berperan, waktu yang lebih banyak bersama anak kerap dimiliki para ibu.

Baca Juga:Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!

Karena itu, edukasi digital yang utama harus dimulai dari rumah.

Ia juga membuka wacana pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai salah satu bentuk pengendalian bersama di Sulawesi Selatan.

"Kita meng-exercise apakah memungkinkan di Sulawesi Selatan juga mengadakan pembatasan gadget atau ponsel ketika masuk sekolah," sebutnya.

Pemerintah pusat melalui Komdigi juga aktif melakukan pemantauan terhadap konten digital dan telah menurunkan berbagai konten bermasalah yang dilaporkan masyarakat.

Termasuk di antaranya konten tentang komunitas sedarah yang sempat viral di Facebook baru-baru ini. Namun, Meutya menyadari, penindakan seperti ini tidak akan efektif tanpa kerja sama dari platform digital itu sendiri.

"Mereka (platform) yang paling tahu isi rumahnya. Jadi mereka juga yang paling bisa bertindak cepat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini