Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan terdakwa Mira Hayati mendapatkan persetujuan pengalihan penahanan dari Rutan Makassar ke rumahnya.
"Sebelum lebaran, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pengeluaran dari Rutan," kata Soetarmi singkat melalui pesan.
Perampok Toko Emas Ditangkap
Jajaran Tim Reskrim Polres Luwu Timur berhasil membekuk Nirwantho Tampasigi (36).
Baca Juga:Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Pelaku perampokan Toko Emas Buana Indah di Jalan Poros Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap Minggu (6/4) di sekitar rumahnya, Desa Bangun Karya, Kamatan Tomoni, Luwu Timur," kata Wakil Kapolres Luwu Timur Komisaris Polisi Hajriadi dalam keterangannya, Rabu 9 April 2025.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni palu, helm, tas, ponsel, satu sepeda motor.
Selanjutnya, enam gelang polos 23 karat seberat 15,20 gram, 14 gelang emas polos 22 karat seberat 47,59 gram,
Selanjutnya, sembilan gelang mainan 22 karat seberat 63,26 gram, satu gelang mainan 23 karat seberat 9,47 gram.
Baca Juga:Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Satu gelang lebar 22 karat seberat 23,46 gram dan empat cincin 22 karat seberat 3,82 gram. Total emas yang dicuri seberat 162,8 gram.