Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi

Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumah

Muhammad Yunus
Rabu, 09 April 2025 | 13:04 WIB
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
Wakil Kapolres Luwu Timur Komisaris Polisi Hajriadi (kiri) didampingi jajarannya saat konferensi pers dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti hasil perampokan toko emas di Kantor Polres Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (7/4/2025) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Luwu Timur]

Walaupun diketahui terdakwa sudah berada di rumahnya dengan status tahanan rumah.

Ia pun menimpali cuitan Fenny Frans istri terdakwa Mustadir Daeng Sila di media sosial awal mula informasi itu beredar ke publik.

Ida justru meminta kebenaran kabar itu langsung ditanyakan ke bersangkutan Fenny Frans.

"Harusnya ditanyakan ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," ucapnya.

Baca Juga:Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan

Meski demikian, Ida tidak menampik bahwa telah mengajukan pengalihan penahanan terhadap kliennya dengan beralasan baru melahirkan melalui operasi sesar dan masih menyusui bayinya serta membutuhkan perhatian ibunya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan terdakwa Mira Hayati mendapatkan persetujuan pengalihan penahanan dari Rutan Makassar ke rumahnya.

"Sebelum lebaran, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pengeluaran dari Rutan," kata Soetarmi singkat melalui pesan.

Perampok Toko Emas Ditangkap

Jajaran Tim Reskrim Polres Luwu Timur berhasil membekuk Nirwantho Tampasigi (36).

Baca Juga:Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda

Pelaku perampokan Toko Emas Buana Indah di Jalan Poros Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap Minggu (6/4) di sekitar rumahnya, Desa Bangun Karya, Kamatan Tomoni, Luwu Timur," kata Wakil Kapolres Luwu Timur Komisaris Polisi Hajriadi dalam keterangannya, Rabu 9 April 2025.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni palu, helm, tas, ponsel, satu sepeda motor.

Selanjutnya, enam gelang polos 23 karat seberat 15,20 gram, 14 gelang emas polos 22 karat seberat 47,59 gram,

Selanjutnya, sembilan gelang mainan 22 karat seberat 63,26 gram, satu gelang mainan 23 karat seberat 9,47 gram.

Satu gelang lebar 22 karat seberat 23,46 gram dan empat cincin 22 karat seberat 3,82 gram. Total emas yang dicuri seberat 162,8 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini