Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Tahanan di Rutan Makassar

Muhammad Yunus
Minggu, 16 Februari 2025 | 14:25 WIB
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim dan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan maupun warga binaan yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Makassar.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi rumor yang beredar mengenai perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya yang saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang ditahan. Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar dapat menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus," ujar Andi Erdiyangsah pada Sabtu (15/2).

Menepis Isu Perlakuan Khusus

Baca Juga:Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"

Rumor yang beredar menyebutkan bahwa tersangka Mira Hayati, pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya, dikabarkan bebas keluar dari Rutan dengan alasan masalah kesehatan.

Selain itu, dua tersangka lainnya, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, juga disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan.

Andi Erdiyangsah dengan tegas membantah isu tersebut dan menjelaskan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di RS Wahidin. Murni karena alasan medis atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.

"Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisinya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Mira Hayati saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan, sehingga untuk keluar dari Rutan harus dengan izin dan pengawalan dari pihak Kejaksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga:Banjir Kepung Makassar, 888 Jiwa Mengungsi

Perlakuan yang Sama untuk Semua Tahanan

Menanggapi kabar bahwa Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim mendapat fasilitas khusus, Andi Erdiyangsah kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa di dalam Rutan Kelas I Makassar.

Semua tahanan dan warga binaan diperlakukan sama, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di dalam Rutan, semua mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada yang diistimewakan," tegasnya.

Rutan Kelas I Makassar saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 100 persen. Dengan kapasitas ideal maksimal 1.000 orang, Rutan kini menampung 2.225 warga binaan dan tahanan.

Kondisi ini membuat seluruh warga binaan mengalami situasi yang sama, tanpa pengecualian.

"Salah satu contoh adalah sel Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) yang seharusnya dihuni tiga orang, sekarang dihuni 15 orang. Jadi, tidak ada yang diistimewakan," ungkap Andi Erdiyangsah.

Alasan Medis yang Jelas

dr. St Wahida Jalil, dokter di Klinik DR. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, menjelaskan bahwa keputusan merujuk Mira Hayati ke RS Wahidin berdasarkan pertimbangan medis.

"Pasien memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin. Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak napas, dan pembengkakan pada kaki," jelas dr. Wahida.

Penegasan dari Kepala Rutan

Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak Rutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun, apalagi bagi tahanan kasus yang sedang viral. Rutan hanya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Jayadikusumah.

Pernyataan ini sekaligus untuk menegaskan komitmen pihak Rutan dalam menjalankan tugas dengan profesional tanpa diskriminasi.

Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tahanan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Pihak Rutan Kelas I Makassar berkomitmen untuk tetap transparan dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kondisi tahanan dan warga binaan.

Dengan penjelasan yang jelas dan tegas ini, diharapkan rumor mengenai perlakuan khusus terhadap tahanan kasus kosmetik berbahaya dapat diredam dan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan Rutan Kelas I Makassar tetap terjaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini