SuaraSulsel.id - Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya.
Setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim masih mendekam di Rutan Makassar.
"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 8 April 2025.
Baca Juga:Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Ajukan Pindah Sel: Sakit dan Alasan Bayi Jadi Sorotan
Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar per 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah.
Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya Agus Nur Itsan sebagai penjamin.
Dengan alasan kondisi kesehatannya serta masih sementara menyusui bayinya usai melahirkan melalui operasi sesar beberapa pekan lalu.
Kabar keberadaan Mira Hayati terungkap melalui cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans di akun media sosial menyebut Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya berlebaran bersama keluarga.
Baca Juga:Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Fenny Frans menanggapi komentar nitizen atas tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji, karena Mira Hayati sudah keluar dari Rutan Makassar.
Sedangkan suaminya tidak bisa keluar apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahu ji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya.
Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.
"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media.
Walaupun diketahui terdakwa sudah berada di rumahnya dengan status tahanan rumah.
Ia pun menimpali cuitan Fenny Frans istri terdakwa Mustadir Daeng Sila di media sosial awal mula informasi itu beredar ke publik.
Ida justru meminta kebenaran kabar itu langsung ditanyakan ke bersangkutan Fenny Frans.
"Harusnya ditanyakan ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," ucapnya.
Meski demikian, Ida tidak menampik bahwa telah mengajukan pengalihan penahanan terhadap kliennya dengan beralasan baru melahirkan melalui operasi sesar dan masih menyusui bayinya serta membutuhkan perhatian ibunya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan terdakwa Mira Hayati mendapatkan persetujuan pengalihan penahanan dari Rutan Makassar ke rumahnya.
"Sebelum lebaran, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pengeluaran dari Rutan," kata Soetarmi singkat melalui pesan.
Perampok Toko Emas Ditangkap
Jajaran Tim Reskrim Polres Luwu Timur berhasil membekuk Nirwantho Tampasigi (36).
Pelaku perampokan Toko Emas Buana Indah di Jalan Poros Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap Minggu (6/4) di sekitar rumahnya, Desa Bangun Karya, Kamatan Tomoni, Luwu Timur," kata Wakil Kapolres Luwu Timur Komisaris Polisi Hajriadi dalam keterangannya, Rabu 9 April 2025.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni palu, helm, tas, ponsel, satu sepeda motor.
Selanjutnya, enam gelang polos 23 karat seberat 15,20 gram, 14 gelang emas polos 22 karat seberat 47,59 gram,
Selanjutnya, sembilan gelang mainan 22 karat seberat 63,26 gram, satu gelang mainan 23 karat seberat 9,47 gram.
Satu gelang lebar 22 karat seberat 23,46 gram dan empat cincin 22 karat seberat 3,82 gram. Total emas yang dicuri seberat 162,8 gram.
Wakapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Ahad, 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA.
Saat itu, pelaku tiba-tiba datang ke toko emas milik korban Bahar lalu memecahkan kaca etalase dengan palu dan mengambil perhiasan emasnya.
Dari keterangan korban Bahar, pelaku mendengar suara pecahan kaca pecah, waktu itu sedang duduk menghadap ke samping.
Menoleh melihat seseorang mengambil emasnya kemudian berteriak perampokan secara berulang kali.
Ketika mendengar teriakan korban, pelaku langsung berlari menuju motornya di parkir di pinggir jalan, dan korban berusaha mengejar pelaku.
Saat motor pelaku yang hendak dikendarai terjatuh, kemudian berlari ke arah Pasar Lakawali.
Tetapi, hanya beberapa meter berlari, pelaku kembali ke motornya dan mengeluarkan senjata dari tas miliknya menodongkan senjata ke arah korban.
Saksi lainnya Novita menantu korban saat itu dari arah toko datang membantu, tapi melihat penodongan itu ia dan korban memilih berlindung di samping mobil.
"Pelaku menodongkan senjata dan membuka kaca helm sehingga terlihat jelas wajahnya. Saat korban berlindung di samping mobil terparkir di teras toko, kesempatan itu digunakan pelaku mengambil motornya dan langsung melarikan diri, korban sempat melemparinya dengan batu," katanya.
Usai kejadian tersebut, seorang warga menemukan satu unit ponsel diduga milik pelaku serta palu yang digunakannya memecahkan kaca etalase toko emas tersebut.
Kerugian dialami korban ditaksir lebih dari Rp500 juta.
Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti ponsel untuk dianalisa forensik usai dibuang pelaku.
Selanjutnya, mengejar dan berhasil menangkap pelaku bersembunyi di sekitar rumahnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.