Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar menunda sidang perdana

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Februari 2025 | 19:15 WIB
Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Perkara Kosmetik Kecantikan Berbahaya Ditunda
Mira Hayati. [Instagram/mirahayati29]

SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar menunda sidang perdana perkara kosmetik kecantikan berbahaya karena salah satu dari tiga terdakwa yakni Mira Hayati dinyatakan sakit kini di Rawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohosodo Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tolong pastikan terdakwa bisa hadir pekan depan. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (4/3) depan," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso kepada Penasehat Hukum Mira Hayati di pengadilan setempat, Selasa.

Sidang tersebut hanya dihadiri satu terdakwa Agus Salim di Ruangan Utama Haripin Tumpa sedangkan terdakwa lainnya Mustadi Daeng Sila dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 26 Februari 2024 di PN Makassar.

Sidang perdana tersebut hanya pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim, sedangkan pembacaan dakwaan Mira Hayati ditunda karena berhalangan sakit. Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi tapi memohonkan penangguhan penahanan atas kliennya.

Baca Juga:Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

Penasehat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah usai sidang tersebut kepada wartawan menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya pada sidang perdana tersebut karena menjalani perawatan medis di RSUP Wahidin Sudirohusodo. Pihaknya siap menghadirkan kliennya pada 4 Maret nanti.

"(Sakit) Preeklamsia, tekanan darah beliau naik turun, tidak pernah normal. Tinggi 200 kadang rendah 160, atau 170. (Sekarang) di rumah sakit Wahidin," katanya.

Saat ditanya apakah hakim tadi mempertanyakan surat bantaran dari rumah sakit, dia mengaku tidak ada surat disampaikan Jaksa Penuntut Umum dan bukan kewenangannya menjawab. Namun demikian, dari pihaknya melihat ada surat bantaran.

Ia beralasan, surat bantaran itu terkait pemindahan terdakwa dari Rutan Makassar ke Rumah Sakit Wahidin karena saat itu klien sakit di rutan, ternyata dokter rutan tidak bisa menanganinya. Selain itu, kliennya sedang hamil.

"Karena tekanan darah tinggi, mengakibatkan oksigen untuk bayi kurang, jadi kemarin air ketubannya keruh dan bayinya masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan sangat riskan sekali bagi kehamilan normal," tuturnya.

Baca Juga:Penampakan Bos Skincare Bermerkuri Mira Hayati Diborgol Saat Dilimpahkan ke Tahanan Kejati Sulsel

Sehingga saat itu, kliennya harus dibawa ke rumah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan. Selain itu, Ida berdalih, pihak Rutan Makassar tidak sempat memberitahu JPU dengan beralasan sifatnya penting.

"Karena urgen, menyangkut dua nyawa, ibu dan bayinya. Tadi sebenarnya beliau (Mira Hayati) sudah siap ke PN, tapi diperiksa sama dokter, ternyata tekanannya tidak normal. Dibantarkan sejak 7 Februari, dua hari setelah tahap dua," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini