MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara, Ini Alasannya!

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:30 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara, Ini Alasannya!
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU [Suara.com/Istimewa]

Namun, Mahkamah menilai mengenai dalil terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar. Perubahan nama juga sudah ditetapkan lewat Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.

Sementara, permohonan PHPU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok juga tidak diterima.

Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk pemohon mengajukan PHPU Kepala Daerah di MK.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Baca Juga:Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah.

Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, maka jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen atau 131.069 suara dari total suara sah atau sama dengan 1.966 suara.

Sementara, perolehan suara pemohon adalah sebanyak 62.647 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 68.422 suara.

"Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 68.422 suara dikurangi 62.647 suara sama dengan 5.775 suara (4,4 persen) atau lebih dari 1.966 suara," kata hakim Anwar.

Baca Juga:Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan 7 putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) di Sulsel pada Selasa, 4 Februari 2025. Empat diantaranya akan dilanjutkan Rabu besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini