Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Pemohon memerintahkan kepada KPU Makassar mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di seluruh Kelurahan

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:16 WIB
Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
Kuasa hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tak menampik soal adanya tanda tangan yang mirip dan tak sesuai dengan KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak di Kota Makassar tahun 2024.

Sebelumnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi mendalilkan pelanggaran dugaan manipulasi kehadiran pemilih melalui tanda tangan fiktif di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT).

Pemohon melakukan pembandingan tandatangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan dan 15 kecamatan. Namun, dari hasil penelusuran pemohon setidaknya ada 308 dari 1.877 TPS ditemukan tanda tangan fiktif dan pemilih siluman.

"Memang ada tanda tangan yang tidak identik dengan KTP karena terburu-buru. Karena mereka (pemilih) adalah pekerja bongkar muat yang tidak libur dan sebagainya. Dan pukul 10.00 wita itu penumpukan jadi mereka tidak sempat tandatangan, hanya diparaf," kata kuasa hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga:DKPP ke KPU Palopo: Semakin Bohong, Dosa Kalian Semakin Besar

Zahru mengaku KPU juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pemilih yang bersangkutan. Mereka mengakui mencoblos di hari itu, tetapi sedang buru-buru sehingga paraf daftar hadir dan KTP berbeda.

"Jadi, artinya benar dalam 1 TPS itu ada tanda tangan pemilih yang identik karena ditandatangani oleh 1 orang?," tanya hakim Arief Hidayat.

"Iya, banyak yang mulia parafnya tidak identik dengan KTP karena terburu-buru. Kami melakukan klarifikasi terhadap pemilihnya dan dia bilang bahwa dia mencoblos tapi tidak membubuhkan tanda tangan hanya paraf," jawab Zahru.

Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz menyebut, dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat teridentifikasi dari empat hal. Yakni, perbedaan tanda tangan pemilih antara KTP dengan DHPT.

Kemudian, pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT.

Baca Juga:Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad

Ketiga, tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT

"Dan ke empat, pemilih yang hadir di TPS juga mengaku tidak diminta menandatangani DHPT," kata Donal.

Ia menjelaskan, pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Selanjutnya, menyatakan dan menetapkan perolehan keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 dengan hasil nihil untuk semua pasangan calon.

Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar, memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar dan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

"Selanjutnya, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini".

Pemohon juga memerintahkan kepada Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini