Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim mengabulkan praperadilan Bahtiar Baharuddin

Muhammad Yunus
Senin, 29 Juni 2026 | 21:56 WIB
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (tengah) didampingi penasihat hukumnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada 29 Juni 2026.
  • Putusan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar terkait kasus korupsi bibit nanas tidak sah dan memerintahkan pembebasannya.
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap melanjutkan penyidikan perkara karena putusan praperadilan tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang ada.

SuaraSulsel.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim mengabulkan praperadilan Bahtiar Baharuddin pada Senin, 29 Maret 2026. Dia merupakan tersangka kasus pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan penyidik segera membebaskannya dari tahanan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga:Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/P.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Bahtiar. Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penahanan yang menyertainya juga kehilangan dasar hukum.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan, termasuk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros tempat ia ditahan selama proses penyidikan.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," ujar Adil.

Baca Juga:Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?

Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat Bahtiar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan lembaganya menghormati putusan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Menurut dia, hakim hanya membatalkan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan.

Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan tetap dinyatakan berlaku sehingga proses penyidikan masih dapat dilanjutkan.

"Putusan tersebut tidak membatalkan Sprindik. Karena itu penyidikan terhadap perkara pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," kata Soetarmi saat dihubungi.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini