MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara, Ini Alasannya!

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:30 WIB
MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara, Ini Alasannya!
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU [Suara.com/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Alasannya karena terganjal ambang batas suara.

Diantaranya yang ditolak yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 2 Syamsari - M Natsir Ibrahim dan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

Putusan perkara dua kabupaten ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025.

Menurut Mahkamah, tidak ada alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan.

Baca Juga:Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway

Di mana terdapat selisih suara 41 persen antara Pemohon dengan perolehan 45.997 suara dengan pasangan calon nomor urut 1 atau pihak terkait yang meraup 111.290 suara dalam Pilbup Kabupaten Takalar.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 lalu, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim.

Mereka mendalilkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.

Baca Juga:Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.

Namun, Mahkamah menilai mengenai dalil terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar. Perubahan nama juga sudah ditetapkan lewat Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.

Sementara, permohonan PHPU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok juga tidak diterima.

Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk pemohon mengajukan PHPU Kepala Daerah di MK.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini