Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway

Calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:43 WIB
Calon Wali Kota Palopo Gunakan Ijazah yang Diduga Palsu Daftar Kuliah di Norway
Farid Wajdi, kuasa hukum calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir di gedung MK, Rabu, 22 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar sidang MK]

SuaraSulsel.id - Calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Farid Kasim-Nuraini selaku pemohon.

Trisal melalui kuasa hukumnya, Farid Wajdi, menilai, dalil pemohon terkait legalitas ijazah termohon tidak berdasar dan hanya imajinasi belaka.

"Tidak bisa dipastikan kebenarannya bahkan hanya berdasarkan imajinasi pemohon semata," ucapnya pada sidang perkara sengketa hasil Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.

Farid menyebut, dalil permohonan pemohon sudah dibuktikan oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yusha di Jakarta.

Baca Juga:Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Bahkan, ijazah tersebut digunakan Trisal melanjutkan sekolah maritim di Norway dan Universitas Jayabaya Jakarta.

"Ijazah tersebut diperoleh oleh termohon (Trisal Tahir) setelah melewati proses belajar. Ijazah yang disoal sebelum mencalonkan diri ini sudah pernah digunakan untuk beberapa kegiatan termasuk di dalamnya melanjutkan studi maritim di Norway dan melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Jayabaya," jelasnya.

"PKBM Yusha juga kembali menegaskan ijazah Trisal dengan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut," lanjutnya.

Sehingga, kata Farid, tak ada alasan bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan dalil pemohon. Sebab masalah administrasi yang dipersoalkan sudah diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

Sebelumnya, Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada Palopo 2024 oleh KPU. Ijazah miliknya disebut palsu.

Baca Juga:DKPP ke KPU Palopo: Semakin Bohong, Dosa Kalian Semakin Besar

Hal ini dibuktikan dari hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang berbeda dengan blanko ijazah yang sama dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak