MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Adapun uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa

Muhammad Yunus
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:16 WIB
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
Ilustrasi: Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat minimal usia calon kepala desa tetap 25 tahun sesuai Undang-Undang Desa.
  • Dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo mengajukan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e terkait batas usia.
  • Mahkamah menolak permohonan tersebut karena para pemohon tidak mampu membuktikan kerugian konstitusional yang spesifik dan nyata.

SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun, menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah, dalam pertimbangannya, menilai uraian kerugian konstitusional pemohon uji materi tidak memiliki hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Sementara, ujar Ketua MK lagi, uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Baca Juga:'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600

Dengan demikian, MK tidak dapat menerima permohonan dua orang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tersebut, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.

Ketua MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau potensial dapat terjadi.

“Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata dia pula.

Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menilai pemohon I dan pemohon II tidak dapat menunjukkan kerugian atau pun potensi kerugian konstitusional yang dialami dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam konteks tersebut, kerugian konstitusional yang diuraikan oleh pemohon I dan pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Baca Juga:Program Desa BRILiaN Jadikan Desa Pajambon Contoh Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Adapun uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa.

Pasal itu berisi tentang salah satu syarat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar".

Para pemohon permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 33 huruf e, yang dianggap menghalangi pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini