"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ucapnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua yang menjadi narasumber pada diskusi itu mengatakan, seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka hadir untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat pada dirinya.
"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik, mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas. Kami juga prihatin atas adanya perkara pers disidangkan," ujarnya Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel itu.
Baca Juga:Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar