WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu

Seorang WNA asal Filipina diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia

Muhammad Yunus
Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:16 WIB
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
Petugas Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah tempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Laut [Suara.com/ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Palu]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Palu mendeportasi delapan WNA sepanjang 2025 karena berbagai pelanggaran keimigrasian.
  • Pelanggaran utama WNA adalah penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan bekerja, bukan kunjungan.
  • Delapan WNA dideportasi dikenai tindakan pencegahan tidak boleh masuk Indonesia selama sepuluh tahun.

SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.

"Termasuk satu kasus terkiat seorang WNA asal Filipina diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia (WNI)," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu Aryo Primanto di Palu, Sabtu (13/12).

Ia mengemukakan, sebagian besar pelanggaran WNA terkait penyalahgunaan izin tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas dengan memulangkan mereka ke negara asal.

“Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja,” ujarnya.

Baca Juga:Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Barang Bukti Mengejutkan di Kos Eksklusif Palu

Adapun delapan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yakni lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina.

Kasus penindakan terhadap WNA Filipina menjadi yang paling menonjol, orang tersebut telah lama tinggal di Indonesia dan mencoba mengajukan paspor RI saat hendak kembali ke Filipina.

Lalu petugas menemukan kejanggalan dan memastikan ia bukan WNI.

“Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa bersangkutan bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya. Setelah diperiksa, kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya,” jelas Aryo.

Ia menambahkan seluruh WNA yang dideportasi secara otomatis dikenai tindakan pencegahan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Baca Juga:Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Pungki Handoyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.

“Tahun 2025 kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Ke depan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu akan semakin kami tingkatkan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini