Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar

Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar, dinilai berlebihan dan tidak mempertimbangkan peran Dewan Pers

Muhammad Yunus
Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB
Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar
Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024) [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel]

SuaraSulsel.id - Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap pembungkaman pers dan teror yang dialami jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

KAJ Sulsel merupakan gabungan dari empat organisasi pers, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Aksi damai ini merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar. Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan harus independen dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku

"Namun, dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman dan gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya," ujar Sardi.

Salah satu contohnya adalah gugatan terhadap dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya oleh lima mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar, yang dinilai berlebihan dan tidak mempertimbangkan peran Dewan Pers sebagai mediator.

"Pemidanaan jurnalis atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia," tegas Sardi.

KAJ Sulsel bersama LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Empat organisasi profesi ini akan mengawal melalui non litigasi, mengingat dua jurnalis ikut digugat.

Baca Juga:Dewan Pers Siap Mendampingi Kasus Sengketa Pers di Pengadilan Negeri Makassar

LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat untuk pembuktian di pengadilan.

Aksi damai ini juga menjadi kampanye untuk menolak pembungkaman pers dan teror terhadap jurnalis. Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini