LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar

Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Mei 2024 | 07:24 WIB
LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (kanan) didampingi Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng (kiri) menunjukkan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' untuk diajukan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, dengan total gugatan Rp700 miliar.

Kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul "ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus" yang diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.

Di tempat terpisah, persoalan gugatan ini juga dibahas pada diskusi publik sengketa pers bertajuk 'Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan' menghadirkan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua, dan perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel Sayyid Zulfadli serta puluhan jurnalis dan LBH Makassar.

Ade mengatakan bahwa Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalisnya yang kini sedang menjalani siding di PN Makassar.

Baca Juga:Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar

"Ini salah satu upaya kita selain menjadi pendampingan secara langsung maupun menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," paparnya saat diskusi di Cafe Red Corner Makassar.

Ia mengemukakan, majelis hakim tentu memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Sebab, hakim juga ingin melihat rasa keadilan dari berbagai sumber dari mana saja yang dianggap menjadi sebuah kebenaran.

"Saya pikir sumbernya (hakim) dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat sipil, termasuk Amicus Curiae," paparnya.

Pihaknya memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti perkara sipil biasa, namun ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat bila diproses hukum. Alasannya, tergugat tersebut perusahaan media dan dua jurnalis.

"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya mempertanyakan.

Baca Juga:Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku

Kendati pengadilan tidak bisa menolak gugatan, namun penggugat yang merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Sebab, karya jurnalistik yang menjadi dijadikan gugatan padahal bisa saja itu memiliki kepentingan publik yang lebih luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini