LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar

Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Mei 2024 | 07:24 WIB
LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (kanan) didampingi Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng (kiri) menunjukkan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' untuk diajukan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Ia mengemukakan, majelis hakim tentu memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Sebab, hakim juga ingin melihat rasa keadilan dari berbagai sumber dari mana saja yang dianggap menjadi sebuah kebenaran.

"Saya pikir sumbernya (hakim) dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat sipil, termasuk Amicus Curiae," paparnya.

Pihaknya memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti perkara sipil biasa, namun ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat bila diproses hukum. Alasannya, tergugat tersebut perusahaan media dan dua jurnalis.

"Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum tapi ini malah jadi tergugat," ujarnya mempertanyakan.

Baca Juga:Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar

Kendati pengadilan tidak bisa menolak gugatan, namun penggugat yang merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Sebab, karya jurnalistik yang menjadi dijadikan gugatan padahal bisa saja itu memiliki kepentingan publik yang lebih luas.

"Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif misalnya pembangkrutan media," ucapnya.

Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua yang menjadi narasumber pada diskusi itu mengatakan, seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka hadir untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat pada dirinya.

"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik, mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas. Kami juga prihatin atas adanya perkara pers disidangkan," ujarnya Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel itu.

Baca Juga:Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini