Dewan Pers Siap Mendampingi Kasus Sengketa Pers di Pengadilan Negeri Makassar

Dua media daring dan wartawannya digugat perdata senilai total Rp700 miliar

Muhammad Yunus
Senin, 25 Maret 2024 | 13:57 WIB
Dewan Pers Siap Mendampingi Kasus Sengketa Pers di Pengadilan Negeri Makassar
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam jumpa persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).[suara.com/Ummi HS].

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya menyatakan siap mendampingi kasus sengketa pers yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan berkaitan dua media daring dan wartawannya digugat perdata senilai total Rp700 miliar.

"Dewan Pers dalam melakukan pendampingan adalah meminta kuasa hukum dalam hal ini terlapor menyampaikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan ahli Pers dari Dewan Pers guna memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang disidangkan," katanya melalui virtual saat diskusi publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' di Sekretariat AJI Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad 24 Maret 2024.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh organisasi pers dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ataupun Dewan Pers tentu mendampingi proses hukum apabila terjadi kasus sengketa pers sampai di tingkat pengadilan dengan menurunkan saksi ahli.

Kendati demikian, proses hukum sengketa pers yang sedang berlangsung di pengadilan, kata Agung, Dewan Pers tentunya tidak bisa langsung mengintervensi proses persidangan, namun tetap memberikan pendampingan dari ahli.

Baca Juga:Dewan Pers: Pengaduan Berita Bentuk Kepedulian untuk Kemerdekaan Pers

Menurut dia, berkaitan dengan produk pers bagi yang merasa keberatan baik perorangan maupun lembaga terkait dengan pemberitaan di media massa telah diatur mekanismenya dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Jika ada kesempatan, baik dari pengacara terlapor bila masih memungkinkan menghadirkan ahli pers atau Dewan Pers untuk memberikan pemahaman termasuk mendorong menuntaskan sengketa pers itu," katanya.

Pihaknya mendorong media memberitakan dalam setiap proses persidangan agar memberikan pemahaman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bahwa persoalan sengketa pers bukanlah persoalan yang diada-adakan apalagi dikait-kaitan dengan pencemaran nama baik.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Judhariksawan dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga peran dan kehadirannya diperlukan negara sebagai sosial kontrol.

"Dengan kasus-kasus pers seperti ini bisa mencederai kebebasan pers. Kalau melihat dalam kasus ini, maka pilar keempat tidak akan bisa ditegakkan kalau teman-teman pers sendiri tidak melaksanakan tugas jurnalistiknya," ungkap dia.

Baca Juga:Pengadilan Negeri Makassar Putuskan Lahan Stadion Mattoanging Milik Pemprov Sulsel

Ia pun menanggapi eksistensi pers sejauh ini berubah, bila dirunut asal muasal mengapa jurnalis kini menjadi aktor, ternyata anatomi pers sudah mulai bergeser, tadinya sebagai pers perjuangan kemudian masuk dalam masa reformasi hingga menjadi industri media yang boleh dimiliki beragam orang selaku pemilik media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini