Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri

Pihak Kuasa Hukum Panca Trisna menyampaikan beberapa poin dalam Hak Jawab dan Hak Koreksinya terkait pemberitaan sebelumnya mengenai klien mereka.

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 04:54 WIB
Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri
Ilustrasi. Hak Jawab. [Suara.com]

SuaraSulsel.id - Terkait salah satu pemberitaan di Suara.com sebelumnya, tepatnya melalui laman Suara Sulsel ini, yang pada intinya menyangkut kasus tanah, pihak Kuasa Hukum dari Panca Trisna K menyampaikan keberatan karena dinilai ada bagian yang tidak benar atau tidak sesuai faktanya.

Berikut selengkapnya poin-poin dari Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut:

a. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022, Klien Kami dengan itikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Klien Kami ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir W., S.H., M.H. selaku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022 ("Berita Acara Eksekusi") sebagaimana Kami kutip sebagai berikut:

"Pada hari ini, Sabtu tanggal 18 Juni 2022, Saya:

Baca Juga:Hak Jawab Pemberitaan Oknum Honorer Disdik Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison

Nama: Andi Syahrir, W. S.H., M.H.
Pangkat/NIP: JAKSA MADYA/1973104041997031002
Jabatan: JAKSA PENUNTUT UMUM

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tanggal Maret 2022 No. PRINT-K/Pid/2022 dengan amar putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dalam perkara atas nama Terpidana PANCA TRISNA T dengan cara memasukkan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup, dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini".

Oleh karenanya isi Berita telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022, melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Upeks.co.id dalam tautan https://upeks.co.id/2022/06/itikad-baik-terpidana-dpo-pemalsuan-serahkan-diri-ke-lapas/ dengan judul "Itikad Baik, Terpidana DPO Pemalsuan Serahkan Diri ke Lapas" tertanggal 20 Juni 2022 (Lampiran-3).

Dengan demikian, tindakan Suara.com yang membuat Judul Berita dengan frase "Kejaksaan Agung Tangkap Terduga Mafia Tanah di Kota Makassar" serta isi berita yang menyatakan bahwa Klien Kami ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan Klien Kami seorang Mafia Tanah merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien Kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.

Baca Juga:SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar

b. Bahwa dalam perkara sebagaimana pada putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1178/Pid.B/2020/PN.Mks, Klien Kami melakukan pembelian tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

i. Bahwa Klien Kami membeli tanah dari Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 berdasarkan putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/l995/PN.UJ.PDG. Oleh karenanya peralihan hak atas tanah dari Hj. Raiyah dg. Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mutatis mutandis Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik.

ii. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/l995/PN.UJ.PDG. yang telah menyatakan bahwa Hendro Susantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.

iii. Adapun sebelum Klien Kami membeli tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 dari Hendro Susantio, Klien Kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dari Notaris Sri Widjaja, S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.

Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.

c. Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569, dan 805. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Ptd.B/2010/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Oleh karenanya, Ahli Waris Hj. Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.

d. Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Nomor 78-XI-1995 tertanggal 6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut, yakni:

i. Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggal 27 September 1993 yang dimohonkan oleh Pangku Yuddin Sarro (Ahli Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang);

ii. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang Nomor 630.01-1674 tertanggal 9 Oktober 1993 dan Surat Nomor 630.1-2248-53.01 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan; dan

iii. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 630.1/2178/712/53-95 tertanggal 16 Februari 1995 yang ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

TELAH DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM oleh Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/PDT/1996/PT.UJ.PDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang 110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

e. Bahwa Klien Kami didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj. Sudarni selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 (perkara yang sama dengan berkas terpisah). Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1179/Pid.B/2010/PN.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1250 K/Pid/2021 Hj. Sudarni dinyatakan bebas (tidak bersalah), sehingga sudah sepatutnya Klien Kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya Klien Kami mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk mencapai Keadilan tersebut.

f. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Klien Kami bukanlah merupakan seorang Mafia Tanah, melainkan korban, karena Klien Kami baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susantio maupun menjualnya kepada PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.

----------

Keterangan Redaksi:

Hak Jawab ini kami muat berdasarkan materi surat berisikan Hak Jawab dari pihak Kuasa Hukum Panca yang masuk ke email Redaksi Suara.com pada tanggal 5 Juli 2022 lalu, namun baru sempat kami baca dan pelajari pada dini hari Kamis 28 Juli 2022 setelah melihat dan membaca adanya surat kedua dari pihak Kuasa Hukum.

Perlu disampaikan bahwa pada dasarnya pemberitaan yang dipersoalkan dalam Hak Jawab ini adalah berita yang diproduksi oleh dan berasal dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LBKN) Antara yang sebelumnya memuat berita pada 20 Juni 2022 dengan judul hampir serupa dengan pemberitaan kami sebelumnya itu dan dengan isi yang juga tidak berbeda (saat itu). Makanya setelah beberapa jam lalu menemukan juga bahwa berita Antara tersebut ternyata telah mengalami pengeditan/koreksi beserta keterangan redaksinya, kami sebagai media yang mempublikasikan ulang produk Antara itu pun menerbitkan Hak Jawab ini sekaligus melakukan perbaikan/koreksi pula pada pemberitaan awal dimaksud.

Demikian kami sampaikan. Mohon maaf atas kekeliruan maupun ketidaknyamanan atau kerugian yang mungkin telah ditimbulkan, terutama kepada pihak terkait dalam pemberitaan, maupun kepada pembaca secara luas. Terima kasih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini