Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri

Pihak Kuasa Hukum Panca Trisna menyampaikan beberapa poin dalam Hak Jawab dan Hak Koreksinya terkait pemberitaan sebelumnya mengenai klien mereka.

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 04:54 WIB
Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri
Ilustrasi. Hak Jawab. [Suara.com]

SuaraSulsel.id - Terkait salah satu pemberitaan di Suara.com sebelumnya, tepatnya melalui laman Suara Sulsel ini, yang pada intinya menyangkut kasus tanah, pihak Kuasa Hukum dari Panca Trisna K menyampaikan keberatan karena dinilai ada bagian yang tidak benar atau tidak sesuai faktanya.

Berikut selengkapnya poin-poin dari Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut:

a. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022, Klien Kami dengan itikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Klien Kami ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir W., S.H., M.H. selaku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022 ("Berita Acara Eksekusi") sebagaimana Kami kutip sebagai berikut:

"Pada hari ini, Sabtu tanggal 18 Juni 2022, Saya:

Baca Juga:Hak Jawab Pemberitaan Oknum Honorer Disdik Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison

Nama: Andi Syahrir, W. S.H., M.H.
Pangkat/NIP: JAKSA MADYA/1973104041997031002
Jabatan: JAKSA PENUNTUT UMUM

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tanggal Maret 2022 No. PRINT-K/Pid/2022 dengan amar putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dalam perkara atas nama Terpidana PANCA TRISNA T dengan cara memasukkan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup, dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini".

Oleh karenanya isi Berita telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022, melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Upeks.co.id dalam tautan https://upeks.co.id/2022/06/itikad-baik-terpidana-dpo-pemalsuan-serahkan-diri-ke-lapas/ dengan judul "Itikad Baik, Terpidana DPO Pemalsuan Serahkan Diri ke Lapas" tertanggal 20 Juni 2022 (Lampiran-3).

Dengan demikian, tindakan Suara.com yang membuat Judul Berita dengan frase "Kejaksaan Agung Tangkap Terduga Mafia Tanah di Kota Makassar" serta isi berita yang menyatakan bahwa Klien Kami ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan Klien Kami seorang Mafia Tanah merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien Kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.

Baca Juga:SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar

b. Bahwa dalam perkara sebagaimana pada putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1178/Pid.B/2020/PN.Mks, Klien Kami melakukan pembelian tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini