SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar

Siswa baru di SMPN 33 Kota Makassar dibebankan biaya seragam baru. Harganya Rp1 juta lebih

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:17 WIB
SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar
Ilustrasi: Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Siswa baru di SMPN 33 Kota Makassar dibebankan biaya seragam baru. Harganya Rp1 juta lebih.

Seorang wali murid di sekolah tersebut menuturkan, sekolah meminta mereka untuk membeli seragam di koperasi. Hal tersebut dikatakan ke orang tua saat melakukan pendaftaran ulang.

"Jadi selain melengkapi administrasi saat daftar ulang, kita diminta membeli seragam. Harganya Rp1.070.000," ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada SuaraSulsel.id

Seragam itu meliputi empat macam baju. Sepasang baju olahraga, baju batik lontara, baju batik sekolah, dan baju sekolah moderen. Ada pula topi, dasi, dan kaos kaki.

Baca Juga:Konjen RI Los Angeles Ingin Terjalin Sister City Antara Kota San Diego dan Kota Makassar

Ia mengaku sejumlah orang tua sudah membayar seragam tersebut. Mereka dijanji akan mendapat seragam saat masa pengenalan lingkungan sekolah.

Namun, dua pekan berlalu, seragam itu belum juga dibagikan. Mereka sudah mendatangi sekolah untuk menanyakan tapi tak ada respon.

"Tidak direspon. Katanya di koperasi belum selesai. Mau tidak mau kita terpaksa beli seragam sekolah baru di toko," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhiddin mengatakan sekolah bisa saja menyediakan seragam tetapi bukan jual-beli. Artinya tidak boleh ada paksaan.

Hal itu diungkapkan Muhiddin, setelah mendapatkan informasi soal sekolah yang memasang harga seragam sekolah hingga Rp1 juta dan harus dibeli di sekolah tersebut.

Baca Juga:Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Makassar Dijadwalkan Tiba 28 Juli 2022

Kata Muhiddin, penyedia seragam biasanya dilakukan oleh koperasi sekolah. Harganya juga harus sesuai di pasaran.

"Tidak boleh di atas harga pasaran. Saya juga baru dapat informasi soal ini," kata Muhiddin, Rabu 27 Juli 2022.

Ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Pasalnya tidak semua orangtua siswa masuk dalam golongan mampu secara ekonomi.

"Tidak wajib beli seragam. Kalau orang tuanya tidak mampu bagaimana. Kasihan," ucapnya.

Sementara, Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Yas mengatakan apa yang dilakukan SMPN 33 Makassar terindikasi pungli atau pungutan liar. Jual beli seragam kata Ismu tidak dibenarkan di dunia pendidikan.

Ia pun meminta agar orang tua siswa yang keberatan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Pihaknya siap mengusut.

"Itu masuk indikasi pungli. Kalau ada wali murid yang merasa keberatan, silahkan laporkan ke Ombudsman," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini