SuaraSulsel.id - Pihak aparat hukum terutama Kejaksaan Agung dan jajarannya, memperoleh apresiasi dari pihak ahli waris Raiya Daeng Kanang, yakni Abdul Rasyid. Hal itu khususnya terkait penanganan kasus sengketa tanah di Makassar yang melibatkan terpidana Panca Trisna T.
“Kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali,” kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Abdul Rasyid menyampaikan hal itu menyusul kabar penyerahan diri Panca Trisna ke aparat penegak hukum yang langsung diproses oleh aparat Kejaksaan. Ia berpandangan bahwa hal tersebut merupakan bukti dari komitmen Kejagung bersama seluruh jajarannya di Indonesia dalam menangani kasus-kasus tanah.
Lebih lanjut, Krisna Murti selaku Pengacara Ahli Waris Raiya Daeng Kanang mengatakan, setelah ditahannya terpidana Panca Trisna yang sempat masuk DPO, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi juga dapat mempercepat penarikan seluruh bukti yang digunakan oleh Panca.
Baca Juga:Tingkatkan Kualitas SDM, PIP Makassar Luncurkan Perkampungan Bahasa Inggris
"Kami meminta kepada jaksa agar segala barang bukti sertifikat yang telah diajukan di pengadilan segera dieksekusi oleh jaksa untuk dimusnahkan," kata Krisna.
Terpidana Panca Trisna sebelumnya sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Panca memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.
Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Stella yang merupakan anak dari Terpidana Panca Trisna menegaskan bahwa Panca tidak bersalah. Karena menurutnya, lahan yang menjadi sengketa itu justru dibeli secara sah dan sesuai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Bahkan telah dijaminkan di bank,” kata Stella.
Hal itu belakangan pun diperkuat oleh kuasa hukum Panca, yang menegaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) 568, SHM 569 dan SHM 805 itu dibeli oleh kliennya dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah. (Antara)
Baca Juga:Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun
----------
- 1
- 2