Ahli Waris Apresiasi Kejaksaan Agung dalam Kasus Sengketa Tanah di Makassar

Jajaran aparat hukum mendapatkan apresiasi dari ahli waris Raiya Daeng Kanang.

Muhammad Yunus
Senin, 20 Juni 2022 | 19:17 WIB
Ahli Waris Apresiasi Kejaksaan Agung dalam Kasus Sengketa Tanah di Makassar
Ilustrasi kasus hukum, palu hakim. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Pihak aparat hukum terutama Kejaksaan Agung dan jajarannya, memperoleh apresiasi dari pihak ahli waris Raiya Daeng Kanang, yakni Abdul Rasyid. Hal itu khususnya terkait penanganan kasus sengketa tanah di Makassar yang melibatkan terpidana Panca Trisna T.

“Kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali,” kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Abdul Rasyid menyampaikan hal itu menyusul kabar penyerahan diri Panca Trisna ke aparat penegak hukum yang langsung diproses oleh aparat Kejaksaan. Ia berpandangan bahwa hal tersebut merupakan bukti dari komitmen Kejagung bersama seluruh jajarannya di Indonesia dalam menangani kasus-kasus tanah.

Lebih lanjut, Krisna Murti selaku Pengacara Ahli Waris Raiya Daeng Kanang mengatakan, setelah ditahannya terpidana Panca Trisna yang sempat masuk DPO, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi juga dapat mempercepat penarikan seluruh bukti yang digunakan oleh Panca.

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas SDM, PIP Makassar Luncurkan Perkampungan Bahasa Inggris

"Kami meminta kepada jaksa agar segala barang bukti sertifikat yang telah diajukan di pengadilan segera dieksekusi oleh jaksa untuk dimusnahkan," kata Krisna.

Terpidana Panca Trisna sebelumnya sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Panca memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, Stella yang merupakan anak dari Terpidana Panca Trisna menegaskan bahwa Panca tidak bersalah. Karena menurutnya, lahan yang menjadi sengketa itu justru dibeli secara sah dan sesuai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Bahkan telah dijaminkan di bank,” kata Stella.

Hal itu belakangan pun diperkuat oleh kuasa hukum Panca, yang menegaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) 568, SHM 569 dan SHM 805 itu dibeli oleh kliennya dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah. (Antara)

Baca Juga:Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun

----------

Catatan Redaksi:

Terhadap pemberitaan yang bersumber dari Antara ini, telah dilakukan penyuntingan dan perbaikan termasuk pada kalimat judul dan bagian isinya, pada Kamis pagi, 28 Juli 2022, berdasarkan materi hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan pihak terkait kepada Redaksi Suara.com. Adapun poin-poin hak jawab dimaksud juga sudah kami publikasikan dengan judul "Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri" belum lama ini, serta dengan pertimbangan bahwa sumber berita ternyata juga telah melakukan koreksi/perbaikan di berita awalnya. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan baik bagi pihak terkait maupun pembaca sekalian. Terima kasih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini