- Kanwil DJP Sulselbartra menghimpun total penerimaan pajak sebesar Rp15,86 triliun dari tiga provinsi pada 2025.
- Realisasi penerimaan pajak mencapai 83,92 persen dari target pemerintah pusat yang ditetapkan Rp18,91 triliun.
- Kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari PPN dan PPnBM dengan total perolehan mencapai Rp5,3 triliun.
SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menghimpun pajak dari tiga provinsi yakni Sulsel, Sulbar, dan Sultra, sebesar Rp15,86 triliun pada 2025.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra Adnan Muis di Makassar, Sulsel, mengungkapkan penerimaan pajak yang ditargetkan pemerintah pusat sebesar Rp18,91 triliun dan telah tercapai Rp15,86 triliun atau sekitar 83,92 persen.
"Untuk penerimaan pajak tahun tetap tumbuh positif, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu mencapai dan melampaui target," ujarnya, mengutip dari Antara, Minggu (1/12).
Adnan mengatakan DJP Sulselbartra yang membawahi tiga provinsi ini mengatakan penerimaan jika membandingkan secara tahunan atau year on year (yoy) memang mengalami kontraksi, baik secara bruto maupun netto di kisaran 3 persen.
Baca Juga:Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
Ia merinci untuk Provinsi Sulsel penerimaan pajak ditargetkan Rp13,35 triliun dan telah tercapai Rp11,29 triliun atau 84,59 persen.
Di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengumpulkan pajak sebesar Rp784 miliar dari target Rp998 miliar atau 78,61 persen.
Sementara, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) target penerimaan mencapai Rp4,56 triliun dan telah tercapai Rp3,78 triliun atau 83,06 persen.
Menurutnya, kontribusi penerimaan berasal dari berbagai jenis pajak utama yang menjadi tulang punggung pendapatan negara di daerah.
Rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp4,9 triliun.
Baca Juga:Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?
Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memberikan kontribusi terbesar dengan nilai mencapai Rp5,3 triliun.
"Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), realisasi penerimaan mencapai Rp76,4 miliar, sedangkan pajak lainnya menyumbang Rp1,1 triliun," tuturnya.
Adnan menambahkan pihaknya akan terus memperkuat strategi pengawasan dan pendataan potensi pajak.
Sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, guna mendorong optimalisasi penerimaan hingga akhir tahun serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan daerah.