i. Bahwa Klien Kami membeli tanah dari Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 berdasarkan putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/l995/PN.UJ.PDG. Oleh karenanya peralihan hak atas tanah dari Hj. Raiyah dg. Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mutatis mutandis Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik.
ii. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/l995/PN.UJ.PDG. yang telah menyatakan bahwa Hendro Susantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
iii. Adapun sebelum Klien Kami membeli tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 dari Hendro Susantio, Klien Kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dari Notaris Sri Widjaja, S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.
Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.
Baca Juga:Hak Jawab Pemberitaan Oknum Honorer Disdik Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison
c. Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569, dan 805. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Ptd.B/2010/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Oleh karenanya, Ahli Waris Hj. Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
d. Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Nomor 78-XI-1995 tertanggal 6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut, yakni:
i. Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggal 27 September 1993 yang dimohonkan oleh Pangku Yuddin Sarro (Ahli Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang);
ii. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang Nomor 630.01-1674 tertanggal 9 Oktober 1993 dan Surat Nomor 630.1-2248-53.01 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan; dan
iii. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 630.1/2178/712/53-95 tertanggal 16 Februari 1995 yang ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga:SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar
TELAH DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM oleh Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/PDT/1996/PT.UJ.PDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang 110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).