SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) karena serapan anggaran masih rendah.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman mengatakan, penundaan itu karena serapan anggaran hingga triwulan II 2022 masih rendah.
"Hingga triwulan II 2022 itu serapan anggaran masih sangat rendah dan salah satu syarat pencairan TPP itu serapan anggaran minimal 40 persen," ujarnya.
Helmy Budiman mengatakan penundaan TPP ASN terhitung Juni 2022. Penundaan pencairan yang dikuatkan melalui surat edaran bernomor 275.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Danny Pomanto Mengunjungi Komunitas Muslim di Washington DC Amerika Serikat
Dia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengikuti perkembangan dan menyesuaikan realisasi belanja pada APBD dan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia mengakui jika hingga saat ini baru tiga OPD yang memenuhi syarat pencairan TPP. Karena serapan anggarannya sudah mencapai angka 40 persen, bahkan lebih.
Ketiganya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut dia, dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat pada belanja operasional, seperti pembayaran gaji dan TPP.
"Padahal, seharusnya menekankan agar OPD segera merealisasikan belanja modal. Karena berkaitan pemulihan ekonomi daerah dan pemulihan ekonomi nasional," ucapnya. (Antara)