- Mendiktisaintek masih menelaah internal status Rektor UNM, Karta Jayadi, yang dinonaktifkan sejak November 2025.
- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi, namun pelapor berencana menempuh jalur hukum TPKS.
- Kementerian belum mengambil keputusan final mengenai pengembalian jabatan Rektor UNM meskipun proses hukum kepolisian terhenti.
SuaraSulsel.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto enggan berkomentar banyak soal nasib Profesor Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sejak November 2025 dinonaktifkan dari jabatannya.
Meski proses hukum yang sempat menjerat Karta Jayadi telah dihentikan oleh kepolisian, Kementerian belum memastikan apakah yang bersangkutan akan kembali menduduki kursi rektor.
Brian menegaskan, hingga kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih melakukan telaah internal terkait kasus tersebut.
Ia meminta semua pihak, termasuk sivitas akademika UNM dan publik untuk bersabar menunggu keputusan resmi.
Baca Juga:Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
"Nanti kita tunggu ya. Yang pasti kita masih (telaah) ini ya," ujarnya saat menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Kamis, 29 Januari 2026.
Ditanya mengenai peluang Karta Jayadi untuk kembali menjabat sebagai Rektor UNM, Brian tetap memberikan jawaban serupa.
Ia menegaskan belum ada keputusan final yang diambil kementerian.
"Nanti kita tunggu ya," ucapnya singkat.
Pernyataan tersebut menegaskan status kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar masih menggantung.
Baca Juga:Alasan Polda Sulsel Hentikan Kasus Rektor UNM Non aktif
Meski perkembangan terbaru dari kepolisian menyebutkan bahwa laporan pidana yang menyeret nama Karta Jayadi telah dihentikan.
Pada bulan November lalu, Brian Yuliarto menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM.
Penonaktifan tersebut dilakukan seiring proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijalani Karta Jayadi.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh terduga korban, berinisial QDB, yang juga merupakan dosen UNM.
Karta Jayadi dilaporkan ke Kemendiktisaintek atas dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal. Obrolan mesra itu kemudian berdampak pada status jabatan Karta Jayadi.
Menteri kemudian menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.