“Ada memang beberapa yang sudah nonjob dari hasil pelantikan kemarin. Mereka non job itu bukan karena tanpa alasan ya. Ada alasannya,” ujar Imran Jausi.
Dia menegaskan bahwa pejabat yang dinonjobkan itu karena memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yang bersangkutan tidak memenuhi atau tidak mencapai target yang telah ditentukan.
Ada sejumlah laporan yang mengarah pada indisipliner dan tidak berintegritasnya seorang ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ada juga yang menuju fungsional dan lain sebagainya.
“Jadi tidak dinonjobkan dengan tanpa alasan. Semua sesuai dengan kasus per kasus. Yang nonjob itu karena memang sudah memenuhi unsur untuk itu, termasuk tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditentukan,” beber Imran Jausi.
Baca Juga:Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Contoh jika ada pejabat ditarget misalnya melakukan kegiatan berskala 7, tapi pejabat yang bersangkutan hanya mampu merealisasikan dalam skala 3. Maka itu tidak mencapai target.
Imran juga menegaskan bahwa tidak benar jika yang dipromosi atau yang mengisi jabatan adalah orang orang dekat dengan pak gubernur.
“Kita sesuai dengan ketentuan, kepangkatan, dan kompetensinya,” tegas Imran.
Sekadar diketahui, pelantikan lalu yang dilakukan Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman sejumlah pejabat baik eselon IV dan eselon III bahkan ada juga eselon II.
“Jadi sekali lagi BKD ada acuannya. Dan dasar acuan itulah jadi dasar pelantikan,” tutup Imran Jausi.
Baca Juga:Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dituding Langgar Aturan Penyaluran Bansos
Rekomendasi Inspektorat
Imran Jausi mengatakan Fitriah dicopot karena rekomendasi dari inspektorat. Ada hasil pemeriksaan yang menyebabkan Fitriah harus dibebastugaskan.
"Kami menerima rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan agar kepala dinas DPPPA dinonjob. Rekomendasi itu kami tindaklanjuti ke pimpinan (Gubernur)," ujar Imran.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kemudian menandatangi surat pemberhentian Fitriah sebagai kepala dinas pada kamis 3 Juni 2022. Jabatan kepala dinas DPPPA langsung diambil alih oleh Sekretaris Dinas sebagai pelaksana harian.
"Untuk pelaksana tugas kepala dinas belum ada. Mungkin nanti hari Senin baru ditunjuk," jelasnya.
Imran tak menjelaskan soal isi laporan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu ranah inspektorat untuk menjelaskan.