Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulsel Dinonjobkan, Sekprov Sulsel Tak Tahu Alasannya

Hal tersebut diketahui saat Fitriah pamit dari sejumlah grup whatsapp

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:19 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulsel Dinonjobkan, Sekprov Sulsel Tak Tahu Alasannya
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulawesi Selatan Fitriah Zainuddin [SuaraSulsel.id/dp3a.sulselprov.go.id]

Pernikahan ini sempat bikin geger publik bahkan laporannya sampai ke Kementerian.

Namun, tiga hari berselang setelah kunjungan itu, Fitriah dinyatakan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas DPPPA.

Tanggapan BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Imran Jausi menegaskan, mutasi yang dilaksanakan pada Senin (30/5/2022) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang.

Baca Juga:Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Hal tersebut disampaikan Imran Jausi, menanggapi banyaknya keluhan dan beberapa pertanyaan dari sejumlah pejabat yang dinonjobkan. Baik melalui Span Lapor, maupun sejumlah media sosial.

“Ada memang beberapa yang sudah nonjob dari hasil pelantikan kemarin. Mereka non job itu bukan karena tanpa alasan ya. Ada alasannya,” ujar Imran Jausi.

Dia menegaskan bahwa pejabat yang dinonjobkan itu karena memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yang bersangkutan tidak memenuhi atau tidak mencapai target yang telah ditentukan.

Ada sejumlah laporan yang mengarah pada indisipliner dan tidak berintegritasnya seorang ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ada juga yang menuju fungsional dan lain sebagainya.

“Jadi tidak dinonjobkan dengan tanpa alasan. Semua sesuai dengan kasus per kasus. Yang nonjob itu karena memang sudah memenuhi unsur untuk itu, termasuk tidak memenuhi target kinerja yang sudah ditentukan,” beber Imran Jausi.

Baca Juga:Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dituding Langgar Aturan Penyaluran Bansos

Contoh jika ada pejabat ditarget misalnya melakukan kegiatan berskala 7, tapi pejabat yang bersangkutan hanya mampu merealisasikan dalam skala 3. Maka itu tidak mencapai target.

REKOMENDASI

News

Terkini