SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani diduga terseret dalam Bansos Covid-19 di lingkup Pemprov Sulsel. Namanya sempat disebut oleh mantan pejabat di Dinas Sosial Sulsel, Kasmin.
Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni juga mengaku sudah meminta keterangan Abdul Hayat Gani. Namun, ia tak ingin membeberkan hasil pemeriksaannya.
"Tentu pernah (diminta keterangan). Tapi sekali lagi, kalau kita mau untuk mendapatkan informasi, itu tidak (akan)," kata Sri Wahyuni, Selasa (26/1/2021).
Pada sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), Kasmin mengaku ditelpon oleh Albar. Albar adalah orang terdekat Sekprov, Abdul Hayat Gani. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia, lantai 7.
Baca Juga:Pilkada Sulsel Bisa Dipercepat Tahun Depan, KPU Tunggu Hasil Revisi UU
Saat di hotel, kata Kasmin, sudah ada uang Rp 170 juta. Uang tersebut diberikan PT Rifat Sejahtera dan dititip melalui Albar.
Oleh Albar, uang tersebut kemudian dititip lagi ke pria bernama Sandi. Albar dan Sandi adalah orang kepercayaan Abdul Hayat Gani.
Kasmin pun mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan Sekprov Sulsel saat itu. Abdul Hayat sempat menanyakan ke Kasmin, kenapa ditolak? Kasmin juga disebut susah diatur.
Namun, kata Sri, Kasmin tidak mampu membuktikan kata-katanya di sidang. Ia pun tak ingin mempublikasikan hasil pemeriksaan Kasmin ke publik.
"Saya tidak berani buka ke publik dan bukan kapasitas saya. Sekali lagi tidak akan. Tapi kalau secara bukti kami sepanjang ini tidak pernah melihat itu (keterlibatan Sekprov)," tambahnya.
Baca Juga:Jika Masih Lambat, Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 Sulsel Butuh Waktu 5 Bulan
![Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani / [Foto SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/21/79738-sekprov-sulsel.jpg)
Hasil sidang di Majelis Tuntutan Ganti Rugi, lanjutnya sudah diserahkan ke Gubernur Sulsel. Apakah nantinya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, tergantung Gubernur.