Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah diberhentikan sementara itu juga mengaku tidak ingat soal uang ke BPK. Apakah Edy pernah melaporkannya atau tidak.
Namun menurut Nurdin Abdullah, jika ia tahu soal hal itu, tentu tidak akan setuju. Karena akan merugikan kas daerah.
"Soal BPK ini merugikan kas daerah karena denda itu harus kembali ke kas. Saya mohon maaf, apakah saya lupa. Kalaupun saya diberitahu, pasti saya tidak setuju karena ini akan merugikan kas daerah," terang Nurdin Abdullah.
Fee 7,5 Persen untuk Mantan Bupati Bulukumba
Baca Juga:Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Edy Rahmat juga mengungkap fakta lain soal fee pada proyek bantuan keuangan daerah di Bulukumba. Fee itu untuk Nurdin Abdullah dan mantan Bupati Bulukumba, Sukri Sappewali.
Edy bercerita bahwa Agung Sucipto sempat menghubunginya soal fee pada proyek pekerjaan di Bira, Bulukumba. Agung mengatakan bahwa ada fee 10 persen yang disiapkan dari proyek bantuan keuangan provinsi itu.
Fee tersebut untuk Nurdin Abdullah dan Bupati Bulukumba saat itu, Sukri Sappewali. Agung ingin 5 persen untuk Nurdin dan 5 persen untuk Sukri.
Namun, kata Edy, Sukri menolaknya. Ia ingin fee 7,5 persen untuknya dan 2,5 persen untuk Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto minta tolong agar hal tersebut disampaikan ke Nurdin Abdullah. Edy mengiyakan dan mengaku menyampaikannya langsung.
Baca Juga:Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah
Respons Nurdin Abdullah saat itu, kata Edy biasa saja. Nurdin Abdullah hanya bilang tergantung Agung Sucipto.